Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terus berupaya memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Baru baru ini DPM-Pemdes ikut terlibat dalam pendampingan terhadap Panitia MHA Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka memverifikasi dokumen usulan Pengakuan MHA Punan Bekatan.
Dari 6 Komunitas Adat yang telah menyampaikan permohonan untuk Pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Kartanegara, 2 Komunitas Adat telah dilakukan Verifikasi teknis oleh Panitia. adapun komunitas yang sudah dilakukan Vertek yaitu MHA Kutai Adat Lawas dan MHA Punan Bekatan Desa Muara Tuboq.
Punan Bekatan itu sendiri merupakan salah Sub Suku Dayak yang berada di Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara.
Desa ini banyak menyimpan berbagai macam keunikan dan kekayaan Sumber Daya Alam yang terus dijaga, dipertahankan dan dilestarikan. Dari keunikan dan kekayaan alam yang dimiliki itulah, sehingga mereka berkeinginan untuk mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan sebagai Masyarakat Hukum Adat dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dengan dilakukannya Verifikasi dokumen Pengakuan MHA Punan Bekatan ini, selanjutnya Panitia MHA Kabupaten Kutai Kartanegara akan menyampaikan rekomendasi hasil Vertek kepada Bupati untuk dapat memberikan Pengakuan dan Perlindungan bagi MHA Punan Bekatan Desa Muara Tuboq melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, tahapan ini sejalan sebagaimana diatur pada PERMENDGRI 52/2014 dan PERDA KALTIM 1/2015. (DPMPD/Bgs)
MHA Bangkit, Maju dan Mandiri Untuk Kaltim - Untuk Nusantara