watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

DPM Pemdes dampingi Pengabdian Masyarakat UI ke Komunitas MHA di Kutai Barat


 

 

Kutai Barat – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat ke dua komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), yakni Benuaq Telimuk dan Benuaq Madjaun, yang bertempat di Kampung Penarung. Kegiatan ini dilaksanakan pada [tanggal kegiatan], dan bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam hak pengajuan Hutan Adat serta menyusun jurnal internasional mengenai pemberdayaan MHA di wilayah tersebut.

Program ini adalah bagian dari upaya Fakultas Hukum UI untuk mendalami dan menyelesaikan isu-isu terkait Masyarakat Hukum Adat, dan Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi yang dipilih untuk program ini. Pendampingan ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh pelaksana Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Bagus Saputra, yang berkomitmen untuk bekerja langsung dengan komunitas lokal guna memastikan hak-hak mereka terkait pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat dapat terpenuhi.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Fakultas Hukum UI memberikan pelatihan dan bimbingan mengenai prosedur pengajuan hak atas Hutan Adat serta penyusunan dokumen yang diperlukan. Selain itu, tim juga mengumpulkan data dan informasi yang akan digunakan dalam penulisan jurnal internasional yang bertujuan untuk mempublikasikan hasil pemberdayaan MHA Benuaq Telimuk dan Benuaq Madjaun.

Kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen Fakultas Hukum UI untuk berkontribusi dalam pengembangan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan komunitas Benuaq Telimuk dan Benuaq Madjaun dapat lebih memahami dan memanfaatkan hak-hak mereka secara optimal, serta berperan dalam penulisan jurnal internasional yang dapat memberikan gambaran yang lebih luas mengenai kondisi dan kebutuhan MHA di Indonesia.

Fakultas Hukum UI berharap bahwa melalui program pengabdian masyarakat ini, MHA di Kalimantan Timur, khususnya di Kampung Penarung, akan mendapatkan dukungan yang berkelanjutan dan hak-hak mereka dapat terwujud dengan baik.

 

#Berita