watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

DPM-Pemdes Fasilitasi Pembahasan Tukar Menukar Tanah Kas Desa


 

Samarinda – Kamis (12/09/2024), bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, diadakan Rapat Koordinasi terkait Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) untuk Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat yang dimulai pada pukul 13.30 WITA ini dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto.

Rapat ini melibatkan sejumlah pihak penting, di antaranya DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara dan perwakilan dari PT. Kutai Energi Kutai Kartanegara. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/4327/BPD tertanggal 6 September 2024. Surat tersebut menyoroti perlunya kelengkapan dokumen dalam permohonan persetujuan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tani Harapan.

Dalam rapat tersebut, DPM-Pemdes memfasilitasi pembahasan terkait ketidaksesuaian data, kekurangan dokumen, dan kejanggalan prosedur yang ada dalam proses Tukar Menukar TKD tersebut. Pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, diminta untuk segera menjadwalkan rapat lanjutan di tingkat Kabupaten. Rapat ini akan melibatkan Kepala Desa Tani Harapan, Camat Loa Janan, serta BPN Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan dari rapat lanjutan adalah untuk memberikan klarifikasi terkait ketidaksesuaian data, kekurangan dokumen, dan kejanggalan prosedur yang ditemukan.

Rapat siang itu juga menekankan pentingnya klarifikasi terkait kejanggalan prosedur dalam proses Tukar Menukar TKD. Pihak Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan dapat memberikan penjelasan dan melakukan perbaikan terkait isu-isu prosedural yang ditemukan. Setelah mendapatkan jawaban atau klarifikasi dari Kabupaten, diharapkan agar pihak Kabupaten segera mengirimkan surat balasan kepada Pj. Gubernur Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi kemudian akan meneruskan informasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam proses Tukar Menukar Tanah Kas Desa dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan setelah klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

Sebagai tambahan, di hari yang sama, rapat pembahasan serupa juga digelar bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda PPU, Kepala DPMD PPU, Camat Sepaku, dan Kepala Desa Suka Raja.

 

#Berita