Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Pasca Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia merilis pedoman terbaru untuk penyusunan peraturan di desa, DPM Pemdes Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pemerintahan Desa menggelar Bimbingan Teknis Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) Tahun 2024 dengan tema "Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa". Bimtek ini diharapkan agar para pemerintah desa memiliki kompetensi dalam penyusunan peraturan di Desa yang lebih tertib dan transparan.
Hal tersebut dikarenakan desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.
Acara yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta yang terdiri dari Kepala DPMD/K se Kalimantan Timur serta para camat. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Puguh Harjanto, menyampaikan pentingnya panduan dalam penyusunan peraturan di desa.
“karena Peraturan Desa ini diakui keberadaannya dengan kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh undang-undang, jadi memang butuh panduan yang pakem dalam menyusun peraturan tersebut.” Ucap Puguh.
Menurutnya dalam penyusunan peraturan desa tetap harus harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat melalui musyawarah desa atau pertemuan warga untuk mendapatkan masukan dan saran.
Senada dengan Kepala Dinas, Narasumber pada Bimtek tersebut Jaenal Arifin, S.STP, M.Si memaparkan bahwa Produk Peraturan Desa wajib dikonsultasikan camat dan kepada kelompok masyarakat terkait agar rancangan Peraturan Desa sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Adapun klarifikasi Peraturan Desa dilakukan setelah dievaluasi untuk Perbaikan Peraturan Desa.
Pada kesempatan tersebut disimpulkan beberapa pedoman dalam penerbitan Peraturan di desa yakni,
1) Penyusunan Peraturan Desa berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah disepakati bersama BPD. Peraturan Desa yang disusun ini agar menjadikan desa yang lebih maju, demokratis, yang dapat meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan potensi yang ada di Desa.
2) Peraturan bersama Kepala Desa ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa.
3) Peraturan Kepala Desa ditetapkan oleh kepala Desa dan bersifat mengatur. Kepala Desa dapat menetapkan keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan peraturan di Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa yang bersifat penetapan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dakwan Diny selaku Pelaksana Bimtek berharap setelah kegiatan sosialisasi pedoman penyusunan peraturan desa tersebut, desa-desa se Kalimantan Timur dapat mengelola desanya dengan lebih baik, dan transparan, demi terwujudnya kemajuan dan kemandirian desa.