watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

DPM Pemdes gelar Ratek Pengelolaan Keuangan Desa


 

 

Balikpapan, 29 Agustus 2024 — Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 resmi ditutup pada hari ini setelah berlangsung selama tiga hari di Blue Sky Hotel, Balikpapan. Acara yang dimulai pada 27 Agustus dan berakhir pada 29 Agustus ini mengusung tema “Efektivitas, Transparansi serta Akuntabel dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Siskeudes 2.0.6.”

Diselenggarakan oleh Bidang Pemerintahan Desa, rapat ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan keterampilan peserta terkait pengelolaan keuangan desa. Bapak Iman Santosa dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berperan sebagai narasumber utama, menyampaikan wawasan dan panduan mengenai praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan desa.

Rapat Kerja Teknis ini dihadiri oleh berbagai peserta yang mewakili berbagai daerah di Kalimantan Timur, termasuk DPMD/K dari tujuh kabupaten, Aparatur Kecamatan dari 13 kecamatan terpilih dan Kepala desa atau perwakilannya dari Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Kutai Timur

Adapun beragam topik penting, dalam diskusi seperti Pengertian dan asas pengelolaan keuangan desa, Perencanaan dan penganggaran keuangan desa, Struktur dan belanja APBDes, Perubahan APBDes serta permasalahan penganggaran desa, Prinsip pelaksanaan dan pembinaan pengawasan serta Pengembangan siskeudes dan fitur pengendalian

Beberapa hal yang dapat disimpulkan selama pelatihan, diantaranya Pengelolaan keuangan desa harus memastikan dana yang diterima digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan disiplin anggaran merupakan asas utama dalam pengelolaan keuangan desa. Sementara Penganggaran harus berbasis kinerja, dan perubahan APBDes hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun, kecuali dalam keadaan luar biasa. Dan tentu saja Pemerintah provinsi serta kabupaten/kota memiliki tanggung jawab untuk membina, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan keuangan desa guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.

 

#Berita