DPM-Pemdes ikuti Rakor Penyusunan Kebijakan Pelaksaan UU Desa

icon - In Berita By PRANATA HUMAS DPM PEMDES KALTIM    icon 295

DPM-Pemdes ikuti Rakor Penyusunan Kebijakan Pelaksaan UU Desa

 

DPM-Pemdes Prov Kaltim diwakili Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda Isnawati menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang Desa di Hotel Double Tree by Hilton Surabaya, Rabu (15/5/24). Rapat yang dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana DR. Sorni P. Daeli, M. Si ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PMD Provinsi, Dinas PMD Kabupaten yang menjadi lokus P3PD, Perwakilan Camat dan Desa, Koordinator Provinsi RMC dan Koordinator Provinsi Tenaga Pendamping Profesional dari 13 Provinsi di Pulau Jawa, Bali, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.

 

Rapat Koordinasi ini diawali dengan Pleno Pemaparan narasumber dari Pemerintah Pusat (KL) guna menyampaikan kebijakan terkini. Dalam sesi ini diharapkan dapat teridentifikasi isu-isu strategis terkait dengan pembangunan desa.

 

Selanjutnya, para peserta dibagi tiga kelompok kerja guna membahas dan mendiskusikan berbagai aspek strategis, pokok-pokok pikiran dan gagasan dalam bidang pemerintahan desa dan penguatan kapasitas fiskal desa serta pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

 

Untuk diketahui pada program penguatan pemerintah dan pembangunan desa (P3PD) Kemenko PMK dimandatkan untuk menyusun dokumen strategi pelaksanaan undang-undang desa. Dokumen strategi tersebut diharapkan dapat menjadi arah kebijakan bagi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota serta pemerintah desa dalam melaksanakan undang-undang desa.

 

Pada kesempatan tersebut turut disampaikan terkait pembinaan dan pengawasan yang dilakukan kabupaten kota, diantaranya memberikan pedoman terhadap pelaksanaan penugasan urusan kabupaten kota oleh desa kemudian memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa. Selain itu disampaikan pula terkait pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan evaluasi peraturan desa hingga memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa sesuai dengan ketentuan.

 

Kepala DPM Pemdes sebelum menugaskan PSM pada rakor tersebut, mengharapkan agar kebijakan yang disusun dalam rakor tersebut adalah sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan mampu mewujudkan percepatan pembangunan yang berkelanjutan.

 

“perlu dipastikan yah dalam penyusunan kebijakan sesuai dengan isu-su dan kebutuhan masyarakat desa” kata Puguh.

 

“jadi, masyarakat kita itu bisa terlibat langsung dalam setiap tahapan pembangunan desa” tambahnya.