DPM-Pemdes Komitmen kawal Ranperda Inisiatif MHA

icon - In Berita By PRANATA HUMAS DPM PEMDES KALTIM    icon 267

DPM-Pemdes Komitmen kawal Ranperda Inisiatif MHA

 

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPM-Pemdes Mariah, SE beserta staf pelaksana menghadiri acara Pendalaman Pengayaan Materi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat melalui aspek kewenangan dan kebijakan, sebagaimana diatur pada UU Desa Nomor 6/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Rabu (15/52024) di Blue Sky Hotel Balikpapan.

 

Pertemuan tersebut menjadi wadah legislatif duduk bersama eksekutif dalam rangka memperkaya materi Ranperda yang sedang disusun guna mendapatkan informasi dan saran/masukan terhadap pokok-pokok materi Ranperda. DPM-Pemdes sebagai stakeholder pemerintahan desa di Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal Pansus DPRD guna memastikan bahwa setiap aturan yang tertuang dalam Ranperda Kelembagaan Adat nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat adat.

 

Mariah dalam keterangannya berharap agar pendalaman penghayaan materi ini dapat memperkuat dasar hukum serta kebijakan yang dihasilkan terus berlanjut. Serta dapat memuat jaminan pelaksanaan hukum adat serta melindungi kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan adat istiadat.

 

“semoga langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk Ranperda inisiatif ini menjadi dasar hukum yang kokoh serta mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat adat. ” kata Mariah.

 

Penyusunan Ranperda Kelembagaan Desa Adat diharapkan mempertimbangkan aspek kehatian-hatian dan keakuratan data dan informasi dari lapangan, mengingat masyarakat adat di Kalimantan Timur sangat bervariasi. Dan Ranperda yang sedang disusun ini dapat menjadi rujukan atau Pedoman Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengatur susunan kelembagaan pemerintahan desa adat, pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat sesuai dengan hukum adat di masing - masing masyarakat hukum adat.