DPMD Kabupaten Diminta Pedomani Surat Mendagri Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemdes
12 Agustus 2020 Admin Website Berita 8432
DPMD Kabupaten Diminta Pedomani Surat Mendagri Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemdes

SAMARINDA -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim bakal menyurati DPMD Kabupaten se Kaltim agar mempedomani Surat Mendagri No141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemdes serta Perbup yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"DPMPD Provinsi melalui Bidang Pemdeskel akan menindaklanjuti terbitnya Surat Mendagri tersebut dengan menyurati DPMD Kabupaten untuk mempedomani aturan tersebut, khususnya dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, " ujar Kepala DPMPD Kaltim, H Muhammad Syirajudin melalui Kabid Pemdeskel, Kasmawati, Rabu (12/8).

Selain menyurati DPMD Kabupaten, Bidang Pemdeskel bakal selalu berkoordinasi dengan kabupaten terkait permasalahan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa sebagaimana tersebut dalam Pasal  26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tujuannya agar Kepala Desa tidak melakukan pemberhentian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Lebih lanjut, Surat Mendagri tersebut terbit menyikapi meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa yang memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa tata usaha negara antara kepala desa dengan perangkat desa.

"Kondisi ini berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. Makanya penting diingatkan dalam upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa," katanya.

Secara prinsip pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur pemerintah desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada kepala desa dalam melayani masyarakat melaksanakan pembangunan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan perangkat desa sebagai aparatur pemerintah desa yang proporsional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 53 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara dengan PNS golongan IIA sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang desa.

Kebijakan pemerintah sebagaimana tersebut masih banyak belum dipahami dan ditaati Kepala Desa sehingga banyak terjadi tindakan kepala desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Karenanya melalui Surat Mendagri tersebut bupati/walikota diminta mengambil langkah pembinaan dalam pengawasan kepada kepala desa diantaranya melakukan pembekalan kepada kepala desa. Membina perangkat desa khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan undang-undang.

Ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud antara lain perangkat desa berhenti karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia genap 60 tahun dinyatakan sebagai terpidana yang ancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama bupati walikota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat dalam.

"Ketentuan tersebut ditegaskan juga bahwa kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan sebagaimana tersebut diatas kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten kota terkait pemberhentian sanksi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian dimaksud," katanya.

Kemudian bupati diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagai tersebut kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 14 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023