Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
MUARA KOMAM -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy menggelar Rapat Peningkatan Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Daerah(KPMD), di Gedung Serbaguna Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Rabu (13/3).
Kegiatan dimaksudkan untuk membahas rencana pelatihan peningkatan kapasitas KPMD di Desa Butok. "Ini bentuk kegiatanya semacam rapat koordinasi pengembangan KPMD tingkat Provinsi Kaltim di wilayah kabupaten paser. Untuk lokasi Kecamatan Muara Komam yang dijadikan sasaran Desa Batu Butok," sebut Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy DPMPD Kaltim, Surya Dharma Herman saat mewakili Kepala DPMPD Kaltim memimpin rapat.
Intisari dari rakor ini adalah untuk menhidupakaan kembali keberadaan KPMD dalam pengawalan pembangunan desa serta memberikan pemahaman bagi aparat desa dan kecamatan akan peran tugas dan fungsi KPMD.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk pembinaan bagi kelembagaan masyarakat yang ada di desa. Dengan adanya pelatihan-pelatihan diharap dapat meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku masyarakat, dan aparatur penyelenggara Pemerintah Desa.
Dengan demikian diharap mampu memberdayakan serta membangun diri dan lingkungannya secara mandiri.
"Melalui rapat-rapat seperti ini diharap adanya saling menukar informasi antar peserta mengenai permasalahan desa untuk mendapat dirumuskan berbagai langkah konkrit terkait pengembangan kapasitas di Kalimantan Timur," harapnya.
Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mewujudkan kemandirian dan kemampuan masyarakat yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik, dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, dan upaya penguatan kapasitas masyarakat sehingga keberadaan KPMD benar-benar bisa menjadi mitra pemerintah desa, pelopor, dan penggerak dalam mempercepat pembangunan di desa bersama tenaga pendamping profesional.
Tujuan dibentuknya KPMD adalah sebagai mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan pelaksanaan hingga penggunaannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Untuk mewujudkan tercapainya penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa maka dibutuhkan beberapa hal seperti membangun komitmen bersama dengan masyarakat.
Caranya melibatkan seluruh masyarakat dalam musyawarah desa dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menuangkan pokok-pokok pikiran atau ide membangun kepercayaan diri masyarakat.
"Makanya dibutuhkan pendekatan langsung dengan perangkat desa sebagai pelaksana utama agar menjadi contoh dalam setiap kegiatan. Salah satu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat adalah melalui pelatihan perdayaan masyarakat desa harapan kedepan adanya pelatihan-pelatihan karena pelatihan pemberdayaan masyarakat desa," katanya.(DPMPD Kaltim/abdi/bagus/arf)