DPMPD Bakal Kerjasama BAZNAS Kaltim Himpun Zakat Pegawai

icon - In Berita By Admin Website    icon 7024

DPMPD Bakal Kerjasama BAZNAS Kaltim Himpun Zakat Pegawai

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim diisyaratkan bakal bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim dalam menghimpun pengumpulan zakat pegawai pada 2019.

Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengatakan, ia akan menerapkan mekanisme pengumpulan zakat penghasilan pegawainya dengan langsung melakukan pemotongan gaji pegawai setiap bulannya sesuai perhitungan yang ditetapkan.

“Ini sebagai bentuk komitmen kita menyalurkan zakat sesuai kadarnya dan pada lembaga amil zakat yang dibentuk pemerintah,” kata Moh Jauhar Efendi saat memimpin Rapat Sosialisasi Zakat, Infaq, Sadaqoh (ZIS) oleh BAZNAS Kaltim, di Ruang Rapat Kantor DPMPD Kaltim, Senin (31/12).

Ia berharap jajaran pegawai DPMPD Kaltim lebih taat dalam penyaluran zakat karena dimudahkan dengan sistem jemput bola oleh petugas BAZNAS. Gilirannya diharapkan semakin banyak menghimpun wajib zakat masyarakat yang dimanfaatkan lembaga resmi pengumpul zakat resmi tersebut untuk kemaslahatan ummat.

Secara teknis, setiap pegawai akan diminta menandatangani pernyataan bersedia menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS Kaltim. Tentunya dengan mekanisme dipotong secara langsung melalui gaji yang diterima setiap bulan.

Menyikapi hal itu, Ketua BAZNAS Kaltim, Fahcrul Ghazi merespon positif niat baik Kepala DPMPD Kaltim tersebut. Ia berharap semakin banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kaltim yang menerapkan kebijakan seperti DPMPD.

“Ini lebih baik. Dikeluarkan setiap bulan. Kalau pertahun jumlahnya semakin besar, dikhawatirkan menggangu keikhlasan,” sebutnya.

Selanjutnya, ia berharap segenap masyarakat wajib zakat dapat menyalurkan zakatnya ke lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS. Bila perlu dibuat kebijakan seperti di Malaysia yang menerapkan pengupulan zakat melalui satu pintu.

“Lembaga amil zakat di Malaysia bisa membangun hotel dan rumah sakit yang bisa memberikan kemaslahatan ummat. Kalau kita masih belum bisa maksimal dalam pengumpulan zakatnya karena masih banyak pintu,” sebutnya.

Sedangkan kadar wajib zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen penghasilan tetap keseluruhan bukan pendapatan setelah ada berbagai potongan. Perhitungannya adalah penghasilan tetap setiap bulan diakumulasi selama setahun jika melebihi harga emas sebesar 85gram artinya sudah jatuh dalam hisab atau wajib mengeluarkan zakat.

Misalnya penghasilan perbulan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 4,5juta x 12 bulan = Rp 54 juta, sementara harga emas pergram Rp540 ribu x 85 gram = Rp45,9 juta. Artinya sudah jatuh nisab mengeluarkan zakat Rp54 juta x 2,5 persen = Rp 1,350 juta pertahun atau Rp112.500 perbulan.(DPMPD Kaltim/arf)