watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

DPMPD bersama Pansus DPRD sambangi Kemendes PDTT Bahas MHA


Rabu (24/4/2024) Kepala DPMPD Prov. Kaltim Puguh Harjanto, didampingi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda beserta staf mengikuti kunjungan kerja bersama Tim Pansus DPRD Prov Kaltim ke Kementerian Desa PDTT konsultasi terkait Raperda Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA).

 

Hal tersebut untuk menunjang Rancangan Perda yang saat ini disusun oleh Pansus DPRD tentang Lembaga Desa Adat. Serta untuk menemukan dan memahami Regulasi Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat yang nantinya dapat memperhatikan kepentingan serta kebutuhan masyarakat adat, sehingga dapat memberikan perlindungan yang layak dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan hukum dan masyarakat adat di wilayah di Provinsi Kaltim.

 

“kunjungan ini untuk mendapatkan informasi dan pemahaman yang komprehensif tentang substansi kelembagaan desa adat merujuk yang Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa” Ujar Puguh Harjanto.

 

Sehari setelahnya, kemudian Kepala DPMPD bersama Tim Pansus PKDA juga mengunjungi Kementerian Dalam Negeri untuk konsultasi hal yang sama.

 

Mengupayakan perolehan informasi dan pemahaman menyeluruh mengenai substansi sistem desa adat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Setelah berkonsultasi dengan kedua kementerian dan menerima masukan, langkah selanjutnya adalah mengambil berbagai keputusan akhir berdasarkan masukan dari kedua kementerian, agar rancangan peraturan daerah PKDA dapat disahkan menjadi peraturan daerah Kalimantan Timur.

 

Pada kesempatan yang sama Puguh Harjanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PP-MHA) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bukti komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Perlindungan MHA. 

 

"SK tersebut kami serahkan kepada Kemendagri hari ini, sekaligus bersama Pansus Raperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat berkonsultasi lebih lanjut.” Kata Puguh.


Adapun yang menerima SK tersebut adalah Plt Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu. Meydy D.S. Malonda

#Berita