watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

DPMPD Gali Informasi Jafung PSM ke Kemendes PDTT

26 April 2021 Arif Maulana Berita

JAKARTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melakukan kunjungan ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, di Jakarta, Senin (26/4). Kunjungan dalam rangka menggali informasi terkait Jabatan Fungsional (Jafung) Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) untuk pemberlakuan penyederhanaan birokrasi pada jabatan di lingkungan DPMPD Kaltim.

 

“Lebih tepatnya kita berkonsultasi. Jafung PSM itu seperti apa bobot kerja dan sebagainya,”ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin saat memimpin jajaran DPMPD berkonsultasi dengan para Jafung PSM di Kemendes PDTT.

 

Iyad didampingi Sekretaris DPMPD Kaltim Surono, Kasubag Umum Mahdi Hamid, Kasubag keuangan Siti Qomariah, serta Staf Anilisis Jabatan Fachroni, dan Staf Kepegawaian Dian Prasetyaningtyas.

Secara umum, staf terkait yang menangani urusan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (anjab) sudah menyelesaikan penyusunan jabatan Jafung PSM Madya dan Jafung PSM Muda yang menggantikan jabatan eselon III (administrator) dan eselon IV (pengawas).

 

Hanya perlu dikonsultasikan terkait uraian dan angka kredit tugasnya apakah masih mengikuti jabatan lama atau perlu disesuaikan.

 

“Makanya kita konsultasi dalam rangka mengetahui bagaimana cara menentukan penetapan angka kerdit Jafung PSM Tingkat Keahlian pada DPMPD Kaltim sebagai tindak lanjut dari Kebijakan Nasional tentang penyederhaan birokrasi,”katanya.

 

Seperti diketahui Pemprov Kaltim dalam hal ini DPMPD melakukan Identifikasi jabatan administrasi dalam hal penyederhanaan birokrasi pada jabatan di lingkungan daerah provinsi.

 

Ini mengacu Surat Kementrian Dalam Negeri Republik indonesia Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 hal penyederhanaan birokrasi pada jabatan di lingkungan daerah provinsi dan kabupaten kota.(DPMPD Kaltim/mahdi/arf)

 

#Berita