Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan menghadiri FGD Penyaluran Dana Desa dalam Menopang Pembangunan Wilayah Pedesaan yang diselenggarakan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Senin (30/1/2024).
“Kegiatan merupakan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor,” ujar Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Aswanda didampingi PSM Ahli Muda Isnawati.
Lebih lanjut kegiatan bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait dengan penyaluran Dana Desa dalam menopang wilayah pedesaan di lingkup Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarakan evaluasi Dana desa (DD) tahun anggaran 2023 untuk 841 desa yang tersebar pada tujuh kabupaten serapannya cukup tinggi mencapai 98,96 persen, yakni senilai Rp793,06 miliar dari total anggaran Rp801,39 miliar.
DD yang terserap itu antara lain digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, peningkatan sumber daya manusia, dan pemberdayaan masyarakat.
Hasil pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 terkait pengelolaan keuangan desa pertama realisasi pendapatan dan belanja sampai dengan triwulan 3, pada 2 Kabupaten yang dievaluasi masih rendah yaitu sebesar rata-rata 50,55 persen dan 37,33% yang disebabkan implementasi penetasan secara online.
Kemudian akuntabilitas belanja Desa masih rendah kemudian masih adanya kegiatan yang tidak efektif dalam mencapai sasaran atau manfaat dan mendukung sektor bulan Desa kemudian masih adanya potensi dalam belanja desa diantaranya adanya komponen RAB yang tidak mendukung pencapaian output.
Kemudian masih adanya selisih pungutan dan penyetoran pajak disebabkan belum seluruh desa memperoleh sosialisasi terkait pajak dan masih adanya terjadi freud yang melibatkan perangkat desa dengan intensitas tertinggi adalah ketidaksesuaian pertanggungjawaban dengan kondisi.
Sedangkan Dana Desa (DD) 2024 untuk 841 desa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) naik menjadi Rp787,18 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp9,9 miliar ketimbang tahun sebelumnya yang senilai Rp777,27 miliar.
"Penggunaan DD antara lain untuk pembangunan, peningkatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan langsung bagi warga miskin," katanya.
DD sebesar Rp787,18 miliar ini merupakan alokasi awal, yakni anggaran yang belum mendapat penambahan di anggaran perubahan yang biasanya terjadi pada pertengahan tahun, sehingga masih memungkinkan adanya peningkatan DD di akhir tahun ini.
Seperti yang terjadi pada DD tahun 2023, yakni di alokasi awal senilai Rp777,27 miliar, namun di pertengahan tahun mendapat tambahan anggaran dari APBN sebesar Rp24,12 miliar, sehingga di akhir 2023 DD untuk Kaltim naik menjadi Rp801,39 miliar.
Ia kemudian merinci alokasi DD tahun 2024 yang sebesar Rp787,18 miliar tersebut, yakni untuk 139 desa di Kabupaten Paser sebesar Rp119,59 miliar, untuk 193 desa di Kutai Kartanegara dengan nilai Rp189,47 miliar.
"Kemudian di Kabupaten Berau terdapat 100 desa yang dipercaya mengelola DD sebesar Rp92,61 miliar, Kabupaten Kutai Barat terdapat 190 desa yang mengelola anggaran DD sebesar Rp158,57 miliar," kata Aswanda.
Berikutnya adalah Kabupaten Kutai Timur terdapat 139 desa yang mendapat DD sebesar Rp146,49 miliar, Penajam Paser Utara sebanyak 30 dengan DD yang dikelola Rp28,75 miliar, dan Kabupaten Mahakam Ulu ada 50 desa yang mengelola DD senilai Rp51,68 miliar.
Ia juga mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7/2023 tentang Prioritas Penggunaan DD yang ditetapkan 27 Oktober 2023, terdapat beberapa prioritas penggunaan DD 2024.
"DD 2024 diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup manusia, dan serta penanggulangan kemiskinan, baik melalui kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat," katanya.
Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola padat karya tunai desa, yakni dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan.(DPMPD Kaltim/arf)