DPMPD Kaltim Apresiasi Yayasan PADI Indonesia Kawal Pembentukan MHA Rangan
13 Mei 2022 Arif Maulana Berita 6219
DPMPD Kaltim Apresiasi Yayasan PADI Indonesia Kawal Pembentukan MHA Rangan

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengapresiasi peran Yayasan PADI Indonesia yang mengawal rencana pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rangan, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

 

“Semoga prosesnya lancar dan segera terbit SK Bupati Paser tentang pengesahan pembentukan MHA Rangan, sehingga bisa segera diakui keberadaannya,”ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin saat menerima kunjungan Perwakilan Yayasan PADI Indonesia Ahmad (Among), di Ruang Kepala DPMPD Kaltim, Kamis (12/5/2022) kemarin.

 

Dia menilai pengakuan terhadap MHA penting agar hak-haknya terlindungi. Utamanya terkait pengelolaan hutan adat yang dianggap penting dilindungi untuk menjaga kelestariannya untuk kepentingan hidup orang banyak.

 

Seperti MHA Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser yang berkomitmen menjaga kelestarian hutan gunung lumut. Keberadaannya membawahi lima Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kaltim.

 

“Terima kasih Pak Among yang sudah mengawal pembentukan MHA Rangan. Termasuk yang dulu mengawal pembentukan MHA Mului. Semoga kedepan semakin banyak MHA terbentuk sebagai pengakuan keberadaan masyarakat adat di Kaltim,”katanya sambil menyebut di Kaltim baru ada dua MHA yakni MHA Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam dan MHA Paring Sumpit, Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser.

 

Among menambahkan proses pembentukan MHA Rangan sudah memasuki tahap verifikasi. Bila memenuhi syarat akan segera ditetapkan sebagai MHA baru di Paser.

 

“Latar belakang pembentukan MHA Rangan karena masyarakat adat ingin menetapkan hutan seluas sekitar 1.500 hektare yang ada diwilayahnya sebagai hutan adat. Proses pengakuan hutan adat harus diawali ada pengakuan MHA,”katanya.

 

Hutan adat itu ingin dilindungi karena menjadi sumber penghidupan masyarakat, karena di dalamnya ada sumber air dan terdapat buah-buahan.

 

“Uniknya MHA Rangan masyarakatnya homogen. Ada masyarakat lain karena dulunya daerah transmigrasi. Tidak hanya masyarakat asli adat. Yang jelas Desa Rangan masih ada kearifan tradisi lokal, aturan adat, dan tarian adat,”katanya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 9 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023