DPMPD Kaltim Beri Masukan Raperda Pembentukan 11 Desa Baru di Kutim
06 Desember 2021 Arif Maulana Berita 7040
DPMPD Kaltim Beri Masukan Raperda Pembentukan 11 Desa Baru di Kutim

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim beserta jajaran Tim Evaluasi Penataan Desa Tingkat Provinsi Kaltim memberikan masukan, rekomendasi, dan saran terhadap Raperda Pembentukan 11 desa baru atau pemekaran, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

 

“Mereka harus melengkapi kelengkapan yang akan disampaikan dalam raperda, diantaranya perlu ada penambahan beberapa pasal seperti terkait aset desa, penegasan batas wilayah, dan lain – lain,”ucap Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kasmawati saat menerima kunjungan Ketua Pansus Raperda Pembentukan 11 Desa Pemekaran di Kabupaten Kutim dan Bapemperda DPRD Kutim beserta anggota, di Ruang Rapat Kantor DPMPD Kaltim, Samarinda, Senin (6/12).

 

Dengan begitu dia berharap saat raperda disahkan sudah mengakomodir berbagai hal dibutuhkan sebagai dasar pembentukan desa baru dengan segala aturan terkait di dalamnya.

 

Seperti diketahui Pemkab Kutim belum lama ini telah melakukan persiapan pembentukan desa baru dengan menjadikan desa persiapan. 11 Desa yang bakal dibentuk yakni Desa persiapan Jabdan Kecamatan Muara Wahau, Desa Pinang Raya Kecamatan Sangatta Selatan, dan Desa Bukit Pandan Jaya Kecamatan Teluk Pandan.

 

Kemudian di Bengalon ada Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Budaya, dan Desa Tepian Madani. Di Kongbeng ada Desa Miau Baru Utara sedangkan Desa Muara Bengkal yakni persiapan Parianum, Desa persiapan Kerayaan Bilas Kecamatan Sangkulirang, Desa persiapan Kelinjau Tengah Kecamatan Muara Ancalong.

 

Secara terpisah, M Syirajudin berharap Tim Evaluasi Penataan Desa Tingkat Provinsi Kaltim terus mendorong agar Pemkab Kutim segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam percepatan pembentuan desa baru di Kabupaten Kutim.

 

“Sesuai ketentuan terdapat 15 dokumen yang harus dipenuhi untuk pembentukan desa baru, baik yang disiapkan desa induk, desa persiapan (calon desa baru yang akan dibentuk), kabupaten, dan provinsi. Semua item yang ditetapkan harus dipenuhi baru bisa diproses,” katanya.

 

Kunjungan jajaran DPRD Kutim tersebut untuk membahas Raperda Pembentukan 11 Desa di Kabupaten Kutai Timur. Rombongan terdiri dari Ketua Pansus Raperda Pembentukan 11 desa, anggota DPRD Kutim, Setwan Kutim, DPMD Kutai Timur, dan Bagian Tapem Setda Kabupaten Kutim.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 23 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023