watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

DPMPD Kaltim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim Siap Kolaborasi Lindungi Produk Inovasi dan Kekayaan Intelektual Desa


 

Samarinda — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna (UEM, SDA & TTG), serta Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (PDKP), menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur.

 

Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam upaya perlindungan serta pengembangan produk-produk binaan DPMPD, terutama terkait aspek Kekayaan Intelektual (KI) dan badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

 

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kanwil Kemenkumham melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan kesiapan mereka untuk melakukan pendampingan terhadap produk-produk unggulan desa, produk TTG (Teknologi Tepat Guna), dan produk masyarakat hukum adat (MHA). Pendampingan ini meliputi perlindungan merek, paten, hak cipta, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

 

Selain itu, Kanwil Kemenkumham juga menyatakan dukungannya untuk membantu BUM Desa dalam proses menuju pembentukan badan hukum, guna memperkuat legalitas dan keberlanjutan usaha desa.

 

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, disepakati akan dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPMPD Provinsi Kaltim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim. Penandatanganan PKS tersebut akan dijadwalkan pada salah satu kegiatan resmi DPMPD dalam waktu dekat.

 

Lebih lanjut, hasil pendampingan awal dari Kanwil Kemenkumham terhadap produk binaan DPMPD dan MHA akan dipaparkan bersamaan dengan agenda penandatanganan PKS tersebut.

 

Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi produk-produk inovatif desa, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi lokal melalui pengakuan dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

 

#Berita