DPMPD Kaltim lanjutkan Evaluasi Pendaftaran Badan Hukum dan Pemeringkatan BUMK di Kutai Barat
DPMPD Kaltim lanjutkan Evaluasi Pendaftaran Badan Hukum dan Pemeringkatan BUMK di Kutai Barat

Bidang UEM, SDA dan TTG melanjutkan kegiatan evaluasi pendaftaran badan hukum dan pemeringkatan BUMK di 5 Kecamatan di Kabupaten Kutai barat yakni kecamatan Melak, Long iram, Linggan bigung,Bongan,dan Barong tongkok, bertempat di Hotel Sidodadi Kabupaten Kutai barat pada hari rabu ,tanggal 10 Mey 2023.

 

Evaluasi hasil pendaftaran badan hukum dan pemeringkatan dimaksudkan utk memperoleh saran dan masukan terhadap proses pendaftaran badan hukum, mengetahui permasalahan dan kendala yang di hadapi oleh BUMK di Kabupaten Kutai barat Acara di hadiri oleh Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Kutai barat Bpk.Andi ivan dan Tenaga Ahli Kabupaten Kutai barat, Petinggi kampung, Direktur BUMK Kabupaten Kutai barat dan DPMK kabupaten Kutai barat diwakilkan oleh Bpk. Yupenalis.


Menurut kepala DPMPD melalui Penggerak Swadaya Ahli Muda Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat Bpk. muriyanto.S.STP.M.Si Kegiatan ini untuk mengetahui permasalahan dan kendala BUMK di Kabupaten Kutai barat dalam proses pendaftaran dan pemeringkatan badan hukum yang di fasilitasi oleh Kementrian desa, PDT dan Transmigrasi secara online melalui website : kemendesa.go.id

 

Kendala yang dihadapi dari beberapa BUMK dalam pemdaftaran dan pemeringkatan badan hukum salah satunya kurangnya kelengkapan berkas untuk proses imput pendaftaran badan hukum BUMK, terjadinya rolling kepengurusan dan kurangnya dukungan dari pihak kampung.

 

Keberadaan BUMK dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran maka diharapkan dapat meningkatkan peran dalam memajukan ekonomi masyarakat desa sehingga manfaat adanya BUMK dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.

 

"Kegiatan ini di peroleh data dari 190 Desa yang ada di Kabupaten Kutai barat jumlah BUMK yang ada di Kabupaten Kutai barat berjumlah 189 BUMK, 137 BUMK yang sudah mendaftar nama terferivikasi dan berjumlah 25 BUMK yang sudah berbadan hukum.Harapannya Petinggi kampung memiliki inovasi dan modifikasi untuk mempercepat ekonomi masyarakat dan dana yang diterima dapat disisihkan untuk modal BUMK agar Kampung dapat mandiri dalam hal keuangan sehingga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kampung, dan harapan BUMK dapat berbuat sesuatu sesuai ukuran kinerja sehingga jelas memberikan manfaat adanya BUMK di Kampung. Maju tidaknya kampung tergantung pemimpin kampungnya "ujar Bpk. Yupenalis.

 

Kegiatan evaluasi akan dilakukan di Kabupaten lain agar diperoleh hasil semua BUMDesa/BUMK dan hasil pemeringkatan lebih baik.


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 15 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023