watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

DPMPD Kaltim Minta Pendamping Kawal Penggunaan Dana Desa

11 Juni 2017 Admin Website Berita

Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi terkait meminta para pendamping desa baik yang berlokasi di kabupaten, kecamatan, hingga lokal desa, terus mengawal penggunaan dana desa hingga akhir.

"Sekarang sudah banyak desa yang mendapat transfer dana desa tahap I. Kawal penggunaannya agar lancar dan bisa mencairkan tahap II," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim, Musa Ibrahim di Samarinda, Sabtu.

Pengawalan penggunaan dana desa yang diinginkan Musa adalah pemanfaatannya untuk apa saja, persiapan pelaporan, hingga laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I agar pencairan tahap II dapat tepat waktu, yakni bisa dilakukan pada Agustus 2017.

Ia melanjutkan, semua pendamping yang bertugas pada daerah yang sudah menerima penyaluran DD tahap I diminta segera membantu pemerintah desa dalam pengelolaan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan prioritas penggunaannya.

Dalam prioritas penggunaan dana desa 2017 ada empat item, yakni untuk pendirian atau pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan embung desa, pengembangan produk unggulan desa dan pembangunan sarana olah raga skala desa.

"Sekarang sudah ada beberapa kabupaten yang sudah mentransfer dana desa ke Rekening Kas Desa (RKD) sehingga pengawalan oleh para pendamping desa harus dilakukan agar tepat sasaran, tepat waktu, dan pelaporannya juga tepat dan benar," ujar Musa.

Kabupaten yang sudah mentransfer dana desa tahap I ke RKD itu adalah Penajama Paser Utara dengan nilai Rp14,35 miliar untuk 26 desa dari 30 desa, Kabupaten Berau senilai Rp24,99 miliar untuk 50 desa dari 100 desa.

Sedangkan bagi kabupaten yang belum mendapat transfer dari kas negara atau sudah mendapat transfer tapi belum melanjutkan ke RKD, ia minta pendamping segera mencari kendalanya dan membantu menyelesaikan masalah yang ada.

Ia juga mengatakan, beberapa pekan lalu telah melakukan kunjungan ke enam kabupaten, yakni Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kabupaten Berau.

Dari kunjungan ini, ada kecenderungan kepala desa terpilih mengganti perangkat desa lama sehingga perangkat desa yang baru tidak mengetahui prosedur atau teknis penggunaan dana desa, apalagi membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.

"Seharusnya enam bulan setelah kepala desa terpilih bertugas, baru boleh mengganti perangkatnya agar roda pemerintahan desa tetap berjalan baik. Jika langsung main ganti, maka kepala desa yang baru tidak paham, perangkat yang baru juga tidak paham, akhirnya pembangunannya juga kacau," tuturnya. (*)

Editor: Didik Kusbiantoro

sumber :

http://www.antarakaltim.com/berita/38745/dpmpd-kaltim-minta-pendamping-kawal-penggunaan-dana-desa

#Berita