Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Samarinda — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda I DPRD Kabupaten Paser pada Selasa (24/6/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Mandiri DPMPD Kaltim ini menjadi forum diskusi terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara elektronik atau e-voting di Kabupaten Paser.
Rombongan yang hadir dalam kunjungan ini terdiri dari Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Paser, didampingi oleh Pranata Humas Ahli Pertama dan Penata Layanan Operasional DPRD Kabupaten Paser.
Dalam pertemuan tersebut, diskusi difokuskan pada dasar hukum serta kesiapan teknis dan sosial masyarakat dalam pelaksanaan e-voting Pilkades. DPMPD Kaltim yang diwakili oleh Keppala Bidang Pemerintahahn Desa Dakwan Diny menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan Pilkades secara elektronik telah diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:
Namun demikian, pelaksanaan e-voting di Kabupaten Paser dinilai belum memungkinkan dalam waktu dekat. Salah satu hambatan utama adalah belum meratanya infrastruktur jaringan internet di wilayah pedesaan, ditambah dengan keterbatasan anggaran serta masih rendahnya pemahaman masyarakat desa terhadap mekanisme e-voting.
"Secara normatif, jalan menuju Pilkades elektronik sudah terbuka. Namun realitas di lapangan masih menghadirkan tantangan besar, terutama soal jaringan dan literasi digital warga," ujar Dakwan
Menariknya, dari seluruh kabupaten di Kalimantan Timur yang menyatakan minat untuk mengadopsi Pilkades e-voting, belum satu pun yang benar-benar melaksanakan. Tantangan geografis, menurut diskusi, menjadi alasan utama mengapa implementasi e-voting masih sebatas wacana.
Meskipun demikian, e-voting tetap dipandang sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan efisiensi dalam proses demokrasi desa. Salah satu keunggulan yang disoroti adalah kecepatan dalam rekapitulasi hasil serta efisiensi waktu secara keseluruhan.