Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Samarinda, Dalam rangka Penerapan Manajemen Resiko dan Audit Internal Berbasis Resiko di lingkungan pemerintah daerah provinsi Kalimantan timur, Badan pengawas Keungan dan pembangunan (BPKP) mengembangakan aplikasi System Information Risk Based Information Internal Audit ( SIRRBIA). Kegiatan ini berupa workshop implementasi aplikasi yang di bagi menjadi 3 tahapan dan DPMPD Prov. Kaltim hadir pada rabu, 15 juni 2020.
Turut hadir mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, kasubbag perencanaan program Nazly dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Mahdi hamid. Dalam workshop tahap awal ini, narasumber dari BPKP memberikan tutorial singkat mengenai cara penggunaan aplikasi ini. Aplikasi dibuat oleh BPKP untuk membantu OPD merumuskan manajemen resiko, mulai dari tahap perencanaan sampai kegiatan dilaksanakan.
Sebelum adanya aplikasi ini, Proses Pengelolaan Risiko Program dan Keuangan masing- masing dilakukan secara manual dan parsial di OPD masing-masing. Proses audit melalui Risk Based Internal Audit oleh inspektorat dan BPKP menjadi berulang dan tidak efektif.
Kemajuan teknologi dewasa ini berlangsung pesat, sehingga seluruh tatanan kehidupan berbasis digital, dan itu juga terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan. Dengan memanfaatakan kemajuan teknoligi ini, proses pengendalian dan pengawasan dapat memudahkan bagi pelaku penyelenggaran pemerintahan.
“DPM-PD kaltim sudah merumuskan dari awal manajemen resiko bagi dinas, sehingga keberdaan aplikasi ini membantu menuntun pengisian profil resiko program dan kegiatan lebih cepat sehingga kedepan resiko yang timbul dapat diminimalisir” kata Nazly