watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

DPMPD Latih Jajarannya Pengisian SKP Sesuai Permenpan RB 8/2021

31 Januari 2022 Arif Maulana Berita

SAMARINDA -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menggelar pelatihan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman terkait pengisian SKP yang dalam penyusunannya mengacu dua aturan, yakni periode Januari - Juni mengacu PP 46/2011 tentang penilaian prestasi kinerja dan periode Juli – Desember mengacu Permenpan RB 8/2021.

 

“Ini guna menambah pengetahuan, wawasan, dan menyamakan persepsi dalam penyusunannya SKP,”ujar Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin melalui Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati saat membuka Sosialisasi Pengisian SKP di lingkungan DPMPD Kaltim, Senun (31/1/2022).

 

Dia menilai pendampingan dalam pengisian SKP perlu dilakukan agar sesuai ketentuan. Karenanya sengaja menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah Kaltim yang memahani secara mendalam pengisiannya.

 

Menurutnya perubahan dasar pengisian SKP seiring terbitnya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No1/SE/2022 tentang tata cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

 

Karenanya dia berharap agar segenap jajaran DPMPD bisa memahami dan dapat diaplikasikan dalam pengisian SKP.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita