DPMPD Monev Bankeu di PPU
DPMPD Monev Bankeu di PPU

Samarinda. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan  kegiatan sosialisasi, asistensi bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi tahun anggaran 2023 dan monitoring evaluasi Bankeu tahun anggaran 2021 dan 2022 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (1/2/2023).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh camat dan kasi PMD kecamatan, serta para perangkat desa se-kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara bertindak sebagai narasumber dari DPMPD Provinsi Kaltim dalam hal ini Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Drs. Dakwan Diny, DPMD Kabupaten PPU dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Basri ST, serta Perwakilan dari Inspektorat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. PPU.

 

Monev ini dalam rangka untuk mengetahui pemanfaatan dana bantuan keuangan desa yang sudah dikucurkan pada tahun sebelumnya. Dan merupakan salah satu bentuk pengawasan dan transparansi penggunaan dana bantuan keuangan, serta untuk memastikan apakah dokumen persyaratan disampaikan dengan baik dan benar sesuai ketentuan.

 

"Untuk hasil terkait Monev hari ini, berdasaran Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Bankeu dari Pemerintah Desa secara keseluruhan sudah sesuai dengan ketentuan dan dibuktikan dengan foto dokumentasi", ungkap Dakwan Diny.

 

"ini menjadi hal yg patut diapresiasi dan menjadi contoh untuk Kabupaten lainnya nantinya", lanjutnya.

 

menurut informasi dari staf Bidang Pemdeskel Dwi W Nugraha, disebutkan masih ada 5 Kabupaten lagi yang akan menjadi tujuan monev yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutim, Kabupaten Kukar dan Kabupaten Kubar, sementara untuk Kab. Mahulu sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.  

 

Disamping itu, dalam kegiatan ini juga melakukan sosialisasi Bankeu untuk tahun anggaran 2023. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman informasi terkait peruntukan bantuan keuangan yang sudah diberikan kepada desa, serta asistensi review Dokumen RAB Bankeu Tahun Anggaran 2023 dengan total Bankeu Provinsi kepada Pemerintah Desa sebesar 1.920.000.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) kepada 30 desa Se-Kabupaten Penajam Paser Utara. dimana salah satu penggunaannya terkait penyertaan modal BUMDesa yang diberikan kepada 7 desa setiap Kabupaten agar dilengkapi dengan Legality Standing (yang sudah berbadan hukum) serta Analisis Kelayakan Usaha

 

Perlu dinformasikan lebih lanjut bahwa Monev Bankeu ini dilaksanakan berdasarkan Bagian IX Juknis Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub 63/2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa di Provinsi Kalimantan Timur yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten wajib melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pemberian dan penyaluran bankeu. (DPMPD-Nunu)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023