DPMPD Paparkan Konsep Pendamping Hijau ke Konsultan FCPF-CF
22 Desember 2021 Arif Maulana Berita 6596
DPMPD Paparkan Konsep Pendamping Hijau ke Konsultan FCPF-CF

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim memaparkan konsep pendamping hijau ke konsultan program kemitraan pengurangan emisi karbon berbayar Forest Carbon Partnership Fasility Carbon Fund (FCPF-CF) 2020-2024, di Kantor DPMPD Kaltim, Samarinda, Rabu (22/12).

 

Pendamping hijau ini saran kegiatan yang dilaksanakan DPMPD Kaltim melalui dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam kerangka FCPF-CF.

 

“Pendamping hijau merupakan tenaga pendamping yang akan direkrut untuk mendampingi desa melaksanakan pembangunan hijau, khususnya pada desa yang ditetapkan dan menyatakan bersedia melaksanakan program FCPF-CF,” ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin.

 

Dia menjelaskan, terdapat 99 desa yang menyatakan bersedia terlibat program FCPF-CF Bank Dunia dengan menandatangani dokumen persetujuan atas informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa).

 

Dengan demikian diharapkan dapat direkrut sebanyak 99 pendamping hijau untuk mendampingi desa pelaksanaan FCPF-CF pada saat penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan memastikan ada kegiatan yang mendukung penurunan emisi dalam RPJMDes dan RKPDes.

 

Selain itu pendamping hijau diharap melakukan pendampingan terhadap hutan yang dikelola masyarakat hukum adat dan pemerintah desa yang telah memperoleh kewenangan perhutanan sosial.

 

“Makanya diharap pendamping hijau direkrut dari masyarakat setempat, khususnya penjaga hutan agar menjadi penggerak jaga hutan bersama karang taruna. Termasuk memberikan pelatihan pengelolaan hasil hutan non kayu atau sumber bahan makanan yang dihasilkan dari kawasan hutan,” katanya.

 

Pendamping hijau diharap sudah bisa direkrut dan melaksanakan tugas pada 2022 mendatang hingga akhir pelaksanaan FCPF-CF. Sebelumnya lebih dulu diberikan pembekalan terkait tugas dan fungsinya mendampingi pembangunan hijau di desa setempat.

 

“Setelah pelaksanaan tugas pendampingan berakhir diharap dilanjutkan pendanaannya dari APBD kabupaten/kota agar kegiatannya terus berlanjut. Kita tidak ingin masyarakat hukum adat nantinya termarjinalkan saat rencana pemindahan Ibu Kota negara (IKN) direalisasikan,”katanya.

 

Selain pendamping hijau, DPMPD Kaltim juga mengusulkan kegiatan yang diharap dukungan pendanaan BPDLH. Kegiatan berupa monitoring dan evaluasi pendamping hijau.

 

“Melakukan penilaian kinerja pendampingan terhadap pendampingan pendamping hijau yang bertugas di desa/kampung. Ini tugas DPMPD yang melakukan penilaian,”sebutnya.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 14 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023