
SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim disebut bakal memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif di masa pandemi COVID-19.
Diantaranya dengan meningkatkan pengawasan atasan langsung terhadap kinerja bawahannya dalam memberikan pelayanan meski sedang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Kita sudah membuat Surat Edaran Kepala DPMPD Kaltim terkait pemberlakuan sistem kerja dalam tatanan normal baru mengutamakan bekerja dari rumah. Intinya menginstruksikan segenap pegawai diminta tetap memberikan pelayanan terbaik meski sedang bekerja di rumah. Tentunya dengan pengawasan ketat atasan langsungnya terhadap kinerja bawahannya,” ujar Kepala DPMPD Kaltim, M Syirajudin, Senin (27/7).
Secara umum, surat edaran mengatur mekanisme kerja pegawai menghadapi masa pandemi. Segenap pegawai mulai dari staf sampai pejabat eselon IV diinstrusikan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH), sementara pejabat eselon III dan II tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Kebijakan bekerja dari rumah diberlakukan sesuai jam kerja terhitung mulai 14 Juli –7 Agustus 2020. Kemudian bagi pegawai yang bekerja dari rumah diingatkan untuk tetap melaporkan pekerjaannya secara berjenjang kepada atasan langsungnya.
Dan harus tetap mengaktifkan alat komunikasi serta siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan kehadirannya di kantor membantu tugas-tugas pimpinan di kantor, maupun mengikuti rapat secara daring dari rumah.
Lebih lanjut, surat tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang penetapan kejadain liuar biasa denga status tanggap darurat bencana akibat COVID-19 di Provinsi Kaltim dan Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang system kerja PNS dalam tatanan normal baru.(DPMPD Kaltim/arf)

3372 Dilihat

2402 Dilihat

2754 Dilihat

1850 Dilihat

2288 Dilihat

2282 Dilihat





![]() |
|
![]() |
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |