DPMPD Simak Arahan Gubernur Terkait Perubahan RPJMD dan Penyusunan RKPD
28 Januari 2021 Admin Website Berita 6504
DPMPD Simak Arahan Gubernur Terkait Perubahan RPJMD dan Penyusunan RKPD

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengikuti kickoff meeting sinergi pembangunan berkelanjutan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2022.

 

Dari DPMPD Kaltim diwakili Sekretaris Surono, Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sri Wartini, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Elvis, serta kepala seksi dan kasubbag lingkup DPMPD Kaltim.

Dikatakan Surono, kegiatan dimaksud dalam rangka mendengar arahan Gubernur Kaltim Isran Noor terkait hal yang harus ditindaklanjuti setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kebijakan perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023 dan penyusunan RKPD tahun anggaran 2022.

“Pak Gubernur memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim dengan peserta terbatasa. Kita beserta beberapa OPD lain mengikuti kegiatan secara virtual dari kantor masing-masing,” sebut Surono disela mengikuti kickoff meeting sinergi pembangunan berkelanjutan provinsi dan kabupaten/kota secara virtual, Kamis (28/1).  

Secara prinsip gubernur menyebut perubahan RPJMD Provinsi perlu diselaraskan dengan RPJMD kabupaten/kota terutama RPJMD yang disusun Bupati/Walikota terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2020, dengan mempertimbangkan masa jabatan Bupati/Walikota periode 2021-2026.

Penyelarasan target pembangunan provinsi dan kabupaten/kota agar berbasis pada kondisi permasalahan dan isu strategis yang berkembang saat ini, antara lain penanganan pandemi COVID-19, peraturan perundangan yang baru, prioritas nasional dalam RPJMN (termasuk pembangunan IKN), pengarusutamaan mitigasi perubahan iklim dan tanggap bencana, serta tujuanpembangunan berkelanjutan SDG’s.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kaltim M Aswin juga memberikan penjelasan terkait maksud dan tujuan kegiatan. Bagi jajaran Pemprov Kaltim, bertujuan untuk mendengarkan arahan Gubernur Kaltim dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2019-2023 menunjang perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023 dan rencana kerja 2022 tiap-tiap OPD menyesuaikan kebijakan perencanaan menggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Perubahan RPJMD 2019-2023 dipandang perlu dilakukan karena menyesuaikan perkembangan, diantaranya rencana  pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim sehingga perlu disikapi perubahan untuk penyesuaian target rencanan pembangunan. Dan Permendagri 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Tentunya tidak luput dipengaruhi pandemi global COVID-19 yang berpengaruh besar terhadap kinerja perekonomian dan keuangan, serta perubahan sosial,”katanya.

Menurutnya, kegiatan sengaja melibatkan kabupaten/kota agar mereka mendukung arah kebijakan Pemprov Kaltim. Berharap kabupaten/kota mendukung prioritas program kegiatan Pemprov Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023