DPMPD Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan MHA di Berau
11 November 2022 Arif Maulana Berita 5947
DPMPD Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan MHA di Berau

TANJUNG REDEB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menggelar Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Berau (MHA), di Kabupaten Berau, Jumat (11/10/2022). Ini sebagai salah satu upaya Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala DPMPD Kaltim melalui Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Noor Fathoni mengatakan Pengakuan dan Perlindungan MHA menjadi isu krusial di tingkat Internasional, Nasional, maupun di tingkat Daerah.

“Keberadaan MHA kerap kali dibahas pada acara – acara kenegaraan yang berkaitan dengan perubahan iklim. Oleh sebab itu DPMPD Kaltim memandang perlu melakukan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” katanya.

Pengakuan dan perlindungan hak MHA sangat penting dilakukan, karena keberadaannya lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

Namun dalam perkembangannya hak-hak tradisional haruslah menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Toni sapaan akrab Fathoni mengatakan sejak tahun 2015, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur.

Melalui Perda ini, menurut dia, dapat dijadikan acuan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur untuk memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam Perda ini juga diatur bahwa Masyarakat Hukum Adat sebelum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan serta hak – haknya terlebih dahulu dilakukan proses pengakuan yang merupakan bentuk legalitas formal dan Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat.

Proses pengakuan dilakukan melalui sebuah Kepanitian yang akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan Masyarakat Adat di suatu wilayah berdasarkan karakteristik yang telah ditentukan dalam perundang - undangan yang kemudian legalitasnya akan ditetapkan Keputusan Kepala Daerah.

Masyarakat Adat yang telah mendapatkan pengakuan sebagai MHA berhak mendapat perlindungan atas hak-haknya dan pemberdayaan antara lain hak atas Wilayah Adat, hak atas sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas spiritualitas dan kebudayaan, dan hak atas lingkungan hidup.

Diakhir kesempatanya, Fathoni mengatakan bahwa kaloborasi dan koordinasi lintas sector adalah salah satu kunci agar Masyarakat Adat di Kalimantan Timur dapat mandiri dan sejahtera.

Hadir pada acara tersebut OPD Teknis di Lingkungan Pemkab Berau, Camat, Kepala Kampung, Ketua Lembaga Adat, Tenaga Pendamping Profesional Desa Kabupaten Berau, total peserta 80 Orang.

 

Sementara Narasumber pada acara tersebut Kepala DPMPD Prov. Kaltim, Kepala Dishut Prov. Kaltim, Direktur Perkumpulan Padi, Direktur Perkumpulan Huma.(DPMPD Kaltim/bagus/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023