DPMPD Sosialisasi PPMHA di Kutim
15 November 2022 Arif Maulana Berita 5769
DPMPD Sosialisasi PPMHA di Kutim

KUTIM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menggelar Sosialisasi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), di Grand Victoria Hotel Sangatta, Selasa (17/11/2022).

 

“Melalui sosialisasi para peserta nantinya akan mendapatkan penjelasan secara utuh dan komprehensif, tentang mekanisme serta strategi percepatan PPMHA di Kabupaten Kutai Timur,”ujar Kepala DPMPD Kaltim dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Noor Fathoni.

 

Melalui sosialisasi ini diharapkan nantinya peran masing - masing pelaku yang terlibat khususnya panitia PPMHA Kabupaten Kutai Timur dapat lebih maksimal melakukan pendampingan dan meningkatkan peran dan fungsi para camat, kepala desa, ketua lembaga adat desa untuk membantu masyarakat hukum adat dalam pengajuan sebagai MHA.

 

“Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu Kabupaten yang telah memiliki susunan Kepanitiaan Masyarakat Hukum Adat,”ucapnya.

 

Terbentuknya panitia ini merupakan salah satu syarat bagi Pemerintah Kabupaten untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat.

 

Disisi lain dia menyebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur disebutkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Timur merupakan cerminan kebhinekaan bangsa indonesia yang harus di akui dan di lindungi

 

Hal ini juga sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 18 ayat 2 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghargai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional dan menghargai kesatuan masyaraakt hukum adat berserta hak tradisonalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkemnangan masyarakat dan prisnsip NKRI.

 

Sekretaris DPMD Kabupaten Kutai Timur, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran DPMPD Provinsi Kalimantan Timur yang telah memilih Kabupaten Kutai Timur sebagai salah satu lokus pelaksaan Sosialisasi.

 

Diakui bahwa Kabupaten Kutai Timur banyak dijumpai kelompok masyarakat adat yang masih mempertahankan adat, budaya dan kearifan lokalnya, salah satunya kelompok masyarakat adatnya yaitu wehea dan modang.

Oleh karena itu ia berpesan kepada peserta agar dapat menggunakan pertemuan ini sebaik mungkin demi keberlangsungan anak cucu kita mendatang.

 

Acara di ikuti peserta sebanyak 70 orang, terdiri dari Dishut Prov Kaltim, DPMD Kab Kutim, DLH Kab Kutim, Dinas Sosial Kab Kutim, Kabag Hukum Setda Kab Kutim, Perwakilan Camat, Kepala Desa, Ketua Lembaga Adat dan Tenaga Ahli Pendamping Profesional Kab. Kutai Timur.(DPMPD Kaltim/bagus/arf)

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 21 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023