DPMPD Susun Kebijakan Penggunaan Bankeu Provinsi 2022
21 Desember 2021 Arif Maulana Berita 8696
DPMPD Susun Kebijakan Penggunaan Bankeu Provinsi 2022

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim sedang menyusun kebijakan penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi 2022 untuk 841 Desa se Kaltim.

 

Nantinya kebijakan tersebut ditetapkan dalam Pergub Kaltim untuk menjadi acuan penetapan kegiatan desa bersumber dana bankeu provinsi tahun anggaran 2022.

 

“Secara umum hampir sama dengan penggunaan bankeu provinsi tahun pertama penyaluran 2021 ini, tapi memang ada beberapa poin yang dikurangi karena dianggap kurang efektif,”ujar Kepala DPMPD Kaltim melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kasmawati saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan Penggunaan Bankeu Provinsi Kaltim th 2022, di Ruang Rapat Lt 2 Kantor DPMPD Kaltim, Selasa (21/12/2021).

 

Rencana penggunaan bankeu 2022 terdiri dari 14 item kegiatan, yakni penyelenggaraan Posyandu, pemeliharaan sarana/prasarana Posyandu, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sara/prasarana Posyandu, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar desa/kios milik desa, dan pembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif.

 

Kemudian pembinaan PKK, pelatihan pembinaan  Lembaga kemasyarakatan, pelatihan kapasitas kepala desa terkait SISKEUDES dan SIPADES, pelatihan kapasitas perangkat desa terkait SISKEUDES dan SIPADES, pelatihan kapasitas BPD, pelatihan dan penguatan penyandang difabel, dan pelatihan pengelolaan BUMDes.

 

Terpenting, bankeu diharap dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas kepala desa maupun perangkat desa terkait penunjang tugasnya.

 

“Misalnya terkait perencanaan pembangunan desa agar kualitas perencanaan bagus. Saat penganggaran bisa tau proses perencanaan baik dan sesuai kebutuhan,”sebutnya.

 

Diakui bankeu provinsi memang tidak serta merta dapat meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM). Hanya saja dengan kegiatan yang dilaksanakan diharap menjadi faktor pengungkit meningkatan status IDM desa.

 

FGD dihadiri Widyaiswara Ahli Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim Moh Jauhar Efendi.

 

Dia yang mantan Kepala DPMPD Kaltim ini menyebut bankeu provinsi merupakan kewajiban moril Pemprov Kaltim dalam mendukung pembangunan desa. Sesuai amanat UU No 6/2014 tentang desa menyebut salah satu sumber keuangan desa bankeu provinsi.

 

“Bankeu diperuntukan bagi desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa,”katanya.

 

Sesuai ketentuan terdapat 170 kegiatan untuk penggunaan bankeu provinsi. Hanya saja untuk bankeu Provinsi Kaltim 2020 ditetapkan 14 item kegiatan penggunaannya.

 

Adapun bankeu provinsi bertujuan untuk memberi dukungan pemerintah desa membantu mengatasi permasalahan keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan 38 kegiatan, pembangunan desa 70 kegiatan, pembinaan masyrakat 26 kegiatan, dan pemberdayaan masyarakat 33 kegiatan, dan bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak 3 kegiatan.

 

“Terpenting kegiatan harus ditarik benang merahnya kegiatan harus sejalan dengan visi misi gubernur berani untuk Kalimantan Timur berdaulat,”katanya.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023