DPMPD Terapkan Absensi Online Bagi TPP Kaltim
02 April 2020 Admin Website Berita 7193
DPMPD Terapkan Absensi Online Bagi TPP Kaltim

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim sebagai Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kaltim disebut bakal menerapkan absensi online bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kaltim.

Abensi online dimaksudkan agar TPP tetap tercatat sedang melaksanakan tugas seperti biasa meskipun sedang bekerja dari rumah atau work from home.

“Seluruh TPP diminta absensi online setiap hari. Ini sebagai dasar satker membayar gaji TPP setiap bulannya,” ujar Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat rapat monitoring dan evaluasi TPP dan progres penyaluran dana desa menggunakan aplikasi zoom meeting, Kamis (2/4).

Terkecuali daerah yang wilayahnya masih blankspot maupun yang jaringannya terbilang tidak stabil, tidak diwajibkan melakukan absensi online. Hanya saja, Tenaga Ahli kabupatan masing-masing bertanggung jawab melaporkan TPP pada desa mana saja yang tidak dapat melakukan absensi online.

Khusus bagi yang jaringannya tidak stabil, tetap diminta absen online menyesuaikan waktu saat jaringan baik.

Disisi lain, Jauhar menyebut kebijakan bekerja dari rumah bukan berarti menjadi penghalang TPP turun lapangan. Mereka dipersilahkan tetap melakukan kunjungan jika dianggap perlu, tapi tetap memperhatikan aturan menggunakan masker, menjaga jarak aman berhubungan sosial, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun agar terhindar penyebaran COVID-19.

Sebagai penunjang, dia mengaku sudah menugaskan staf untuk membuat formulir aplikasi online yang link nya dapat diakses seluruh TPP.

Sementara Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Riani Tisnadewi meminta TPP tetap aktif menyampaikan laporan individu (lapindu) setiap bulannya, sebagai pertanggung jawaban kinerja melakukan pendampingan.

“Paling lambat setiap tanggal 5, lapindu setiap TPP sudah masuk di Satker P3MD, kecuali Mahulukita beri kelonggaran sampai tanggal 7 setiap bulannya. Ini penting agar proses pembayaran gaji lancar,” serunya.

Untuk diketahui, kebijakan work from home atau bekerja dari rumah juga berlaku bagi TPP P3MD Kaltim.

Satker P3MD Provinsi Kaltim pada tanggal 16 Maret 2020, telah menerbitkan Surat Tentang Instruksi Pencegahan Penyebaran COVID-19,  dan Surat Gubernur Kaltim tentang percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2020.

TPP diminta tetap melaporkan kinerjanya dalam melaksanakan pendampingan desa baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa meskipun bekerja dari rumah, diantaranya terkait

 tanggung jawab kinerja kunjungan 15 hari ke desa, kecamatan, atau OPD meskipun pembinaan dan pengendalian melalui jarak jauh.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 15 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023