watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

DPMPD Terapkan Pembagian Jadwal Piket Pegawai Pastikan Pelayanan Berjalan

22 Maret 2020 Admin Website Berita

SAMARINDA -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menerapkan pembagian jadwal piket pegawai selama penerapan kebijakan bekerja dari rumah diberlakukan Pemprov Kaltim mulai 23 - 31 Maret 2020.

Ini dimaksudkan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan selama pegawai bekerja di rumah.

"Sudah ditetapkan jadwalnya oleh sekretaris dan kasub umum, khususnya bagi pegawai lingkup sekretariat yang berhubungan pelayanan. Tidak terkecuali, semua dapat giliran mulai pejabat pengawas, staf pns, maupun non pns tetap masuk kantor sesuai jadwal piket," ujar Kepala DMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Minggu (22/3).

Bagi mereka yang tidak sedang piket, diingatkan tetap bekerja di rumah masing-masing. Dan bukan liburan atau bejalanan ke hulu ke hilir.

Jika sewaktu-waktu dipanggil ke kantor saat ada hal mendesak harus siap. Setiap hari harus melaporkan kegiatan kepada atasan langsung masing-masing.

"Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi tetap masuk seperti biasa," tegasnya.

Ditambahkan Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono karena ini sifatnya work from home, artinya bukan hari libur.

"Maka mohon alat komunikasi tetap diaktifkan. Kemudian jika sewaktu-waktu diperlukan dilakukan komunikasi/rapat jarak jauh," serunya.

Untuk diketahui, Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Edaran No065/1990/B.Org tanggal 20 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di lingkungan Pemprov Kaltim.

Intinya menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai mulai pejabat pengawas hingga staf dan menunda pelaksanaan kegiatan yang melibatkan banyak orang.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita