Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BALIKPAPAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim terlibat menjadi narasumber Sosialisasi Penyaluran Dana Insentif Program Forest Carbon Partenership Fasility Carbon Fund (FCPF – CF) bagi Pemerintahan Desa dan Kelompok Masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan secara bersamaan di empat kluster, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Berau.
Dari DPMPD terlibat menjadi narasumber di Kluster Balikpapan yang diperuntukan bagi Pemerintahan Desa dan Kelompok Masyarakat cluster Kota Balikpapan, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin 27 November bertempat dihotel Grand Senyiur Kota Balikpapan. Diwakili Bagus Saputra Staf Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy yang sebelumnya telah mengikuti pembekalan.
Pokok Penyampaian terkait pemanfaatan Dana FCPF kepada Desa dan masyarakat, penyaluran Dana Insentif kepada Desa dan Masyarakat, instrument Belanja APBDesa dalam pelaksanaan FCPF-CF, dan elaporan Aksi Penurunan Gas Rumah Kaca melalui Protal MMR.
Penyaluran Dana FCPF-CF di tingkat tapak akan menyasar 441 Desa/Kelurahan dan 150 Kelompok Masyarakat.
Total dana yang akan disalurkan kepada Desa/Kelurahan dan Kelompok Masyarakat sebesar USD 8.281.038 (performance) dan USD 2.090.000 (reward)
Komponen dan Aktivitas Utama Lemtara digunakan untuk Penguatan Kapasitas Masyarakat, Pendampingan Penyusunan Proposal Masyarakat, Penilaian Proposal dan Penyaluran Manfaat.
“Pelaksanaan kegiatan dirancang selama 12 bulan terhitung dari Bulan November 2023 s.d Oktober 2024,” jelasnya.
Sembari menunggu surat keputusan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) tentang besaran dana yang akan diterima masing - masing penerima manfaat, khususnya bagi Pemerintahan Desa, perlu mempersiapkan lebih awal jenis kegiatan yang akan dimasukan kedalam RKPDESA.
Lebih lanjut, Pemerintahan Desa dalam menentukan kegiatan perlu mempertimbangkan kondisi karekteristik Desa maupun potensi yang dimiliki Desa.
Pemilihan jenis kegiatan maupun penggunaan dana FCPF bagi Desa perlu mempertimbangkan azas pengelola keuangan Desa (Transparan, Akutanbel, Partisipatif, dilakukan secara tertib dan disipilin anggaran)
“DPMPD Prov dan DPMD Kab/Kota atau sebutan lain mendapatkan peran untuk melakukan pendampingan dan suverpisi untuk melaksanakan kegiatan,” sebutnya.
Tidak kalah penting, penerima manfaat wajib menyerahkan/mengirimkan laporan kegiatan melalui portal MMR, dengan supervisi DPMPD Prov dan DPMD Kabupaten.(DPMPD Kaltim/bagus/arf)