watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

DPMPD TERUS DORONG BUMDES BERBADAN HUKUM


 

Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) terus didorong untuk memperoleh sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang difasilitasi oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang dilakukan secara online melalui website: kemendesa.go.id. Hingga saat ini, data bumdes di Provinsi Kalimantan Timur yang telah memperoleh sertifikat badan hukum baru mencapai 20%.

 

Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terus berupaya mendorong Bumdes memperolah sertifikat badan hukum dengan melakukan evaluasi pendaftaran, salah satunya di Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Royal Victoria dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Timur, Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten, Kepala Desa, Direktur BUMDes tujuh kecamatan yakni Sangatta Selatan, Sangatta Utara, Teluk Pandana, Nengalon, Rantau Pulung, Kaubun dan Kaliorang.

  

Menurut Kepala DPMPD Prov Kaltim melalui Kepala Bidang UEM, SDA dan TTG Drs. H. Evis., M.Si, Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dialami oleh bumdes dalam melakukan pendaftaran sertifikat badan hukum, agar dirumuskan pemecahan masalah.

 

 

“Kendala yang dihadapi dalam pendaftaran sertifikat lebih banyak pada belum ada kesepakatan program kerja yang disusun oleh direktur bumdes dengan penasehat/kepala desa. Pendaftaran yang belum diverifikasi oleh verifikator kemendesa, dan belum adanya formulasi yang pas dalam pemberian gaji kepada ketua, sekretaris dan bendahara” terang Elvis.

  

Selain melakukan evaluasi pendaftaran Badan Hukum, kegiatan ini juga memiliki misi untuk meningkatkan pemeringkatan bumdes di Provinsi Kalimantan Timur. Sebagaimana yang disebutkan dalam Kepmendes No 7 tahun 2023 bahwa hasil pemeringkatan bumdes di Kalimantan Timur hanya ada 3 yang berstatus bumdes maju, 16 bumdes berkembang, 6 bumdes pemula dan 6 bumdes perintis.

 

Dalam kegiatan ini diperoleh informasi penting dalam pemeringkqtan bumdes, bahwa yang seharusnya melakukan penginputan data dalam sistem informasi desa adalah pengelola bumdes. Sementara selama ini, DPMPD Provinsi maupun kabupaten berkesimpulan bahwa yang melakukan entry data langsung dari kementerian desa melalui Tenaga Ahli.

 

“setelah kegiatan ini, ada kesepahaman bersama, sehingga kami akan mendorong secara masif agar Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping lokal desa melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada bumdes agar lebih banyak bumdes yg statusya maju” tegas elvis. (DPMPD/Mur)

#Berita