watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

DPMPD Wacanakan Bentuk Pokja Percepatan Pengakuan dan Pemberdayaan MHA

07 Oktober 2022 Arif Maulana Berita

SAMARINDA -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mewacanakan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kaltim.

 

"Kalau melihat UU Desa, masyarakat desa kan perlu dilakukan pendampingan, nah untuk MHA juga perlu diberikan pendampingan agar mereka bisa berpartisipasi di dalam pembangunan dan yang terpenting mereka diberdayakan," ujar Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Noor saat menerima kunjungan Ketua LSM Bioma Foundation Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmad Wijaya, di Samarinda, Jumat (7/10/2022).

 

Menurutnya, nantinya pokja berperan seperti Tim Adhoc yang bertugas melakukan pendampingan untuk percepatan proses pengakuan dan pemberdayaan MHA. Membantu mengidentifikasi, mengusulkan, hingga mendorong percepatan pengakuan MHA.

 

Dia menilai sejauh ini proses pengakuan MHA terbilang lamban karena kurangnya pendampingan. Bahkan banyak masyarakat adat yang tidak teridentifikasi keberadaan hingga diakui karena kurangnya pemahaman terkait proses pengusulan pengakuan MHA.

 

Beberapa MHA yang sudah diakui dan proses pengakuan karena ada pendampingan dari LSM seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan PADI Indonesia.

 

"Dengan adanya Pokja diharap semakin banyak masyarakat adat yang diakui keberadaannya beserta hak-haknya,"harapnya.(DPMPD KALTIM/arf)

#Berita