watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

DPRD Kutai Barat Diskusi Masalah Tenaga Pendamping Profesional ke Provinsi

28 Februari 2019 Admin Website Berita

SAMARINDA -- DPRD Kutai Barat menunjukan komitmennya mendorong laju pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hal tersebut dibuktikan jajaran DPRD Kutai Barat meluangkan waktu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk berdiskusi masalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) agar kinerjanya semakin optimal melaksanakan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

"Konsultasi terkait masalah pendampingan desa, karena memang ada beberapa hal yang menjadi pembahasan di pemerintah dan DPRD. Diantaranya terkait ketentuan penyampaian laporan keuangan penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa," ujar Ketua DPRD Kutai Barat, Jakson Jhontawi saat melakukan kunjungan kerja, di Kantor DPMPD Kaltim, Kamis (28/2).

Kondisinya, kata dia, kampung-kampung di Kabupaten Kutai Barat belum melaporkan laporan keuangan desanya hingga menjelang akhir Februari  2019. Padahal keberadaan laporan tersebut menjadi penting sebagai persyaratan mempertahankan predikat penilaian keuangan terbaik dari BPK, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama tiga tahun berturut diperoleh.

Karenanya mereka berkunjung ke provinsi untuk mengetahui mekanisme pelaporan dimaksud. Harapannya membantu pemerintah agar proses pelaporan dimaksud bisa semakin baik.

Pada pertemuan tersebut juga terungkap bahwa pendamping desa mengalami keterbatasan dalam melaksanakan pendampingan. Pendapatan dan operasional yang diterima jauh dari angka cukup ketika melihat letak geografis Kutai Barat yang berjauhan, sulit diakses, dan membutuhkan biaya mahal.

Karenanya DPRD Kutai Barat menginisiasi akan membuat peraturan daerah maupun peraturan bupati yang mengatur memberikan penghasilan tambahan bagi tenaga pendamping dari APBD.

"Kita kesini ingin menanayakan soal itu. Diperbolehkan atau tidak. Termasuk kita ingin mendapat  penguatan apa tugas  pendamping dan sampai mana ranahnya berperan," ujarnya.

Sementara Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono menyebutkan pemerintah sudah membuat kebijakan meningkatkan penghasilan tenaga pendamping, khususnya Pendamping Lokal Desa yang secara nilai paling kecil gajinya ketimbang tenaga pendamping lainnya. Harapannya kinerja pendampingannya semakin maksimal.

Namun demikian kebijakan bersebut berimplikasi kekurangan tenaga pendamping profesional sebanyak 64 orang dari 478 orang kuota untuk Kaltim tidak bia terisi. "Terpaksa rekrutmen mengisi kekosongam tenaga pendamping ditunda untuk menambah besaran gaji mereka," katanya.

Sedangkan terkait tugas tenaga pendamping sesuai namanya memang hanya bertugas melakukan pendampingan. "Perannya hanya pendampingan memberikan masukan terkait aturan,bukan sebagai eksekutor," timpalnya.

Kunjungan kerja sendiri dipimpin Ketua DPRD Kutai Barat dengan didampingi anggotanya yang juga merupakan Ketua Komisi I dan Ketua Badan Anggaran DPRD Kutai Barat. Mereka diterima Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono dengan didampingi Kabid PDKP, Riani Tisnadewi beserta kepala seksi, Kabid Pemdeskel, Noor Fathoni bersama kepala seksi, Kabid UEM,SDA, dan TTG, Rusniati bersama kepala seksi, dan Kepala Seksi Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy.(DPMPD Kaltim/arf)

 

#Berita