watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

DRC Fakultas Hukum UI Wawancara DPMPD Soal Perlindungan MHA Kaltim

07 September 2022 Arif Maulana Berita

SAMARINDA – Djokosoetomo Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DRC FHUI) melakukan wawancara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim terkait perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di Kaltim.  

 

Kunjungan lembaga penelitian Fakultas Hukum UI tersebut diterima Kepala DPMPD Kaltim melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Noor Fathoni bersama Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Mariah dan staf terkait, di Ruang Kepala Dinas, Rabu (7/9/2022).

 

Dikatakan Ketua Tim Riset M Sofyan Pulungan, DRC saat ini sedang melakukan kajian hukum terkait perlindungan hukum bagi MHA dalam kegiatan investasi asing.

 

“Kita ada riset besar tentang investasi asing. Pelaksanaannya menetapkan sampel dua daerah yang dianggap memiliki keterwakilan keberadaan MHA, yakni Provinsi Bali dan Kaltim,”ujar M Sofyan Pulungan.

 

Dua sampel penelitiaan dianggap cukup menggambarkan riset dalam memberi kontribusi perbaikan agar investasi tetap berjalan, tetapi MHA menjadi perhatian. Maksudnya agar investasi melibatkan masyarakat atau minimal memberi dampak.

 

“DPMPD menjadi sasaran karena memiliki tugas pokok dan fungsi pembinaan MHA yang ada di Kaltim. Makanya kita jadikan narasumber untuk riset ini,”sebutnya.

 

Noor Fathoni menilai kebijakan terkait investasi asing dimaksud harus berpihak terhadap keberadaan MHA. Keberadaan MHA jangan sampai termarjinalkan dampak kehadiran investasi asing.

 

“Sepanjang tidak menggerus budaya, MHA bisa menerima. Terpenting jangan sampai mereka kehilangan mata pencaharian akibat kehadiran investasi asing,”katanya.

 

Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH AMAN) Kaltim Margaretha Seting Beran menyebut terkait perlindungan MHA perlu ada pemenuhan legalisasi pemerintah terkait MHA.

 

“Salah satu ketidak berdayaan masyakat tidak bisa buktikan kepemilikan/haknya. Makanya solusinya bentuk MHA untuk pengakuan hak adat. Dibuktikan secara adat,”sebutnya.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita