Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Dua desa di wilayah Kaltim disebut telah meningkat statusnya dari desa maju menjadi desa mandiri. Berdasarkan data sementara yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menunjukan terdapat dua desa meningkat statusnya menjadi desa mandiri, yakni satu desa di Kutai Kartanegara dan satu desa di Kutai Barat.
“Ini jelas menjadi kabar menggembirakan. Menunjukan kinerja melaksanakan pembangunan desa berhasil,” sebut Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat memimpin apel pagi jajarannya, di Halaman Kantor DPMPD Kaltim, Senin (30/4).
Menurutnya, indikator keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa cukup sederhana, yakni semakin meningkatnya status desa setelah dilaksanakannya pembangunan desa. Jika tadinya sangat tertinggal meningkat menjadi tertinggal, berkembang, maju, hingga menjadi desa mandiri.
Teranyar, hasil evaluasi permendes yang dilakukan menunjukan ada kemajuan dari 2016 silam. Jika kala itu desa yang statusnya maju baru delapan desa, yakni Kutai Kartanegara empat desa, Kutai Timur tiga desa, dan Kutai Barat satu desa, sekarang sudah jauh meningkat menjadi sebanyak 30 desa berstatus desa maju.
“Yang menggembirakan Kabupaten Kutai Timur, dari awalnya hanya ada tiga desa yang masuk sekarang sudah 13 desa yang naik statusnya menjadi desa maju. Kabupaten Berau yang tadinya belum ada desa berstatus maju, sekarang sudah ada enam desa mandiri, serta Kutai Kartanegara dari tidak ada menjadi masing-masing dua desa meningkat menjadi desa maju,” urainya.
Karenanya ia berharap hasil penilaian yang dilakukan dari bawah tersebut sejalan dengan hasil evaluasi permendes, sehingga saat penetapan benar-benar terdapat desa mandiri dan semakin banyak desa maju di Kaltim.
Namun demikian, tidak dipungkiri ada juga desa yang statusnya turun dari tahun sebelumnya berstatus desa maju, sekarang turun menjadi desa berkembang.
“Kemarin sempat kita konfirmasi penurunan tersebut karena berbeda penilaian. Statusnya turun ketika penilaian mengacu peraturan bupati, padahal menurut permendes seharusnya tetap menjadi desa maju,”sebutnya.
Karenanya kedepan perlu penyelarasan agar tidak mempengaruhi hasil evaluasi penilaian status indeks desa membangun. Sebab status desa dimaksud menentukan keberhasilan kinerja pembangunan desa. “Kalau statusnya turun menunjukan tidak berhasil,” katanya.(DPMPD Kaltim/arf)