Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas disebut merencanakan melakukan penelitian dalam rangka invetarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Provinsi Kaltim.
Sebagai studi awal, FAgA melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Rabu (26/10/2022).
“Ini persiapan studi awal untuk penelitian kita. Tujuan studi melaporkan apa adanya kemudian ditindaklanjuti penatausahan tanah ulayat,”ujar Ketua Tim Peneliti Kurnia Warman.
Lebih lanjut, penata usahaan tanah ulayat perlu dilakukan karena tidak termasuk dalam objek Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) Badan Pertanahan Nasional. Karenanya perlu dilakukan inventarisasi kondisinya di daerah.
Penelitian di Kaltim sendiri merupakan tahun kedua kerjasama swakelola FAgA FH Universitas Andalas dengan BPN. Tahun sebelumnya dilakukan penelitian di enam provinsi.
“Tahun ini Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalitim, dan Kalsel. Kami kebagian Kaltim dan Kalsel. Kaltim ada penekanan khusus karena terkait isu Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,” sebutnya.
Sementara Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Noor Fathoni saat menerima kunjungan menyambut baik rencana penelitian terkait tanah ulayat.
“Di Kaltim pengakuan tanah ulayat baru ada dua. Itupun berupa hutan adat. Hutan Adat Muluy, Desa Swan Selutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser dan Hutan Adat Juaq Asa, Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat,” ujarnya.
Noor Fathoni sendiri menerima kunjungan FAgA FH Universitas Andalas didampingi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Mariah, dan staf.(DPMPD Kaltim/arf)