watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Fasilitasi Pengakuan Hak Masyarakat Adat, DPMPD gelar Advokasi Perlindungan MHA


Kutai Barat. Rabu (5/10/2023) di Lamin Adat Hemaq Beniung Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melalui Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat menghelat kegiatan Advokasi Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tonyooi Kampung Juaq Asa.

 

Kegiatan Advokasi ini merupakan Inovasi DPMPD Kaltim untuk mempercepat pemberian pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat di Kalimantan Timur, kegiatan ini juga sekaligus memfasilitasi Pemerintahan Kampung Juaq Asa menyusun pemetaan tata ruang wilayah adat dan tata ruang kampung.

 

Konsep kegiatan advokasi ini dikemas melalui pola jemput bola pada masing - masing Desa/Kampung yang terindetifikasi untuk diberikan pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah. Salah satu tujuannya adalah mengakui dan melindungi hak MHA di daerah sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program Pembangunan, serta agar MHA dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan kewenangannya.

 

Kegiatan advokasi ini, menggandeng mitra pembangunan yaitu Bioma, Padi dan KBCF sebagai pembicara utama, sementara hadir sebagai peserta  dari Perwakilan Pemerintahan Kampung Juaq Asa, Lembaga Kemasyarakatan Kampung, Lembaga Adat, Ketua Adat, sesepuh adat dan perwakilan kaum Perempuan (Gender) dengan total peserta 30 org.

 

Sebagai informasi bahwa sumber pembiayaan kegiatan Advokasi ini adalah melalui dana FCPF-CF (Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund)

#Berita