watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

FGD terkait Tanah Ulayat dan MHA, DPMPD dorong agar libatkan kabupaten/kota


 

Samarinda. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD) menghadiri undangan Focuss Group Discussion terkait Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Timur yang digagas oleh Universitas Andalas, Hotel Aston Samarinda, Rabu (21/6/2023).

 

Acara yang terselanggara di Hotel Aston tersebut, dibuka secara resmi oleh Tenaga Ahli Kementerian ATR M. Adli Abdulah, dan Dekan Fakultas Hukum Univ. Andalas Dr. Ferdi , S.H., M.H, diikuti peserta perwakilan dari Kanwil ATR BPN Kalimantan Timur, DPMPD Kaltim serta Perwakilan Masyarakat Adat/Pengurus Adat Kab/Kota.

 

Berdasarkan hasil inventarisasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Riset Fakultas Hukum Universitas Andalas, ditemukan 143 Bidang Tanah yang diklaim sebagai tanah Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Timur (130 tanah ulayat dan 13 tanah komunal), dengan rincian 16.34% tanah ulayat dan 0.54% tanah komunal. Sementara untuk Masyarakat Hukum Adat ditemukan sebanyak 121 komunitas Adat yang tersebar di 113 Desa.

 

Termasuk yang ditemukan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) sebanyak 16 Bidang tanah dengan kategori 13 tanah ulayat dan 3 tanah komunal yang dimiliki oleh 11 komunitas adat asli Paser.

 

Pada kesempatan tersebut, demi menghindari terjadinya multitafsir pemahaman terkait keberadaan masyarakat hukum adat Kalimantan Timur, DPMPD dalam hal ini diwakili oleh Bagus Saputra menyampaikan agar tim riset mengadakan pertemuan ulang yang menghadirikan DPMD Kabupaten/Kota beserta perwakilan Desa/Kelurahan dan Perwakilan Masyarakat Hukum Adat guna mengcrosscheck hasil survey tanah ulayat dan tanah komunal yang dilakukan oleh Tim Andalas.

 

Bagus menambahkan bahwa dalam hal ini, pihak DPMPD berharap jajaran Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut melakukan uji petik hasil riset yang dilakukan oleh tim lapangan dengan menggandeng instansi terkait.

 

Dalam pertemuan tersebut DPMPD sempat menyanggah jumlah sebaran Masyarakat Hukum Adat dan jumlah Tanah Ulayat yang dikemukakan oleh Tim Riset, mengingat data sebaran MHA di Kalimantan Timur saat ini berjumlah 179 komunitas adat. Menurut Analisa angka ini akan mengalami kenaikan pasca update dari hasil Rapat Teknis MHA 2023.

 

Kedepannya, DPMPD mengusulkan agar untuk status hak tanah ulayat dan komunal masyarakat adat yang masuk diwilayah IKN agar urusan tersebut dialihkan ke Badan Otorita IKN, mengingat persoalan tanah ulayat suku balik di wilayah IKN hingga saat ini belum terselesaikan.

 

Dihari yang sama turut dibahas terkait pengakuan Tanah Adat/Tanah ulayat yang digunakan untuk pembangunan IKN pada Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. DPMPD yang turut hadir sebagai undangan yang diwakilkan oleh Redina Nur Resky menyampaikan bahwa pihaknya dalam rapat ini pada posisi mendengarkan, menampung penyampaian peserta rapat dan akan menyampaikan hasil rapat kepada Pimpinan.

 

 

 

#Berita tentang Desa