Fungsi LKD Perlu ditingkatkan Dukung Capaian Target Kinerja DPMPD Kaltim
03 Februari 2021 Admin Website Berita 9782
Fungsi LKD Perlu ditingkatkan Dukung Capaian Target  Kinerja DPMPD Kaltim

SAMARINDA – Penyelenggaraan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) perlu ditingkatkan dalam guna mendukung capaian target kinerja  DPMPD Kaltim 2019-2023, yakni menurunkan status 150 desa dari 518 desa sangat tertinggal dan desa tertinggal di Provinsi Kaltim. Menurunkan bukan menghilangkan tetapi menaikkan status desa dari Status Desa sangat Tertinggal dan Tertinggal menjadi Desa berkembang.

Dalam peraturan perundang-undangan sangat jelas bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) merupakan mitra pemerintah desa. Dalam konteks ini LKD punya tugas dalam rangka pemberdayaan masyarakat, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan, rata-rata penyelenggaran fungsi lembaga kemasyarakatan desa hampir di setiap desa belum menunjukkan hasil yang optimal,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim Noor Fathoni saat Seminar Aksi Perubahan Peningkatan Kapasitas LKD dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II 2021, Rabu (3/2).

Dia menilai keberadaan serta tugas LKD sangat penting perannya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa.  Untuk itu penyelenggaraan fungsi LKD harus lebih ditingkatkan lagi sehingga lebih berdayaguna dan berhasilguna penyelenggaraan pembangunan Desa.

Adapun peran/fungsi LKD  adalah menampung dan menyalurkan aspirasi, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat.

Kemudian menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuhkan, mengembangkan, menggerakkan prakarsa partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, serta meningkatkan kualitas SDM.

Sementara Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin menegaskan bahwa melalui aksi perubahan dia berkeyakinan bisa menjadi pengungkit kinerja bidang pemberdayaan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat,  yang kemudian pada gilirannya bisa mengungkit kinerja organisasi dalam rangka percepatan penurunan jumlah desa sangat tertinggal dan tertinggal di Provinsi Kaltim.

“Sebagai mentor aksi perubahan dimaksud  secara prinsip kami sangat mendukung dan menyetujui rancangan aksi perubahan. Saya yakin betul melalui aksi perubahan ini bisa menjadi pengungkit. Bisa berkontribusi menaikan status Indeks Desa Membangun (IDM). Paling tidak yang sangat tertinggal dan tidak tertinggal bisa meningkat ke level berkembang dan maju. Bahkan berharap dengan aksi perubahan bisa menaikan level menjadi mandiri,”yakinnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 22 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023