Gubernur Harap APDESI Perjuangkan Hak Desa
19 Desember 2022 Arif Maulana Berita 6050
Gubernur Harap APDESI Perjuangkan Hak Desa

BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim Isran Noor secara khusus hadir Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tahun 2022, di Balikpapan, Minggu (18/12/2022). Termasuk sebelumnya tmenhadiri pelantikan, pengukuhan, dan silaturahmi Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang APDESI se Provinsi Kaltim, serta menjemput kedatangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

 

Gubernur Isran pada kesempatan itu manaruh harapan sebagai organisasi profesi, APDESI menjadi wadah kepala desa memperjuangkan hak hak desa, hak hak masyarakat desa. “Untuk itu anggotanya harus diisi kepala desa aktif,”tegasnya.

 

Menurutnya sejak terbit UU No6/2014 tentang desa dengan diikuti kucuran Dana Desa bagi desa se Indoneisa memposisikan kepala desa punya harkat dan martabat sehingga bisa memberikan, memberdayakan, dan menggerakan ekonomi masyarakat desa

 

Selain itu, APDESi diharapkan bisa mengikuti dinamika perkembangan yang dihadapi baik dalam negeri maupun luar negeri

 

“APDESI juga diharapkan taat dan patuh pada peraturan perundang undangan maupun kebijakan nasional, dalam memperjuangkan hak-hak di desa. Disampaikan secara santun dan mengedepankan norma etika,”katanya.

 

Pada kesempatan itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini kembali menyuarakan masih belum berpihaknya Pemerintah Pusat kepada daerah dalam pengelolaan anggaran pendapan dan belanja negara.

 

“Masih terjadi kesenjangan antar daerah (Jawa dan diluar Jawa) jika dilihat dari urusannya, daerah sampai ke desa lebih banyak melaksanakan urusan baik urusan wajib maupun urusan pilihan,”katanya.

 

Terkait rakornas yang dihadri pemerintah desa dari 461 kabupaten se Indoneseia, terdapat 17 rekomendasi yang dihasilkan mulai dari siap mendukung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan percepatan IKN di Kaltim, siapapun capres komitmen meneruskan IKN di Kaltim, dan tidak merivisi UU No6/2014 tentang desa.

 

Kemudian APBN 5 - 10 persen uuntuk Dana Desa, stempel desa burung garuda disahkan, serta memperbaiki peraturan turunan UU Desa dan menjga marwah UU desa terkait penggunann dana desa berdasarkan musyawarah desa dan musyawarah dusun, asuransi kepala desa dan perangkat desa, pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan proses politik, Bantuan Langsung Tunai tidak lewat Dana Desa, gaji dan tunjangan kepala desa, BPD, dan perangkat desa yang layak karena pekerjaannya 24jam.

 

Kemudian Presiden menjaga program pembangunan desa yang bersifat afirmasi, diklat ideologi pancasila wajib kades ikut, jaminan dan kepastian suaka bagi warga desa dan masyarakat di IKN untuk tidak jadi kelurahan, TP4D,  tentang perkebunan sawit desa menyiapkan plasma sawit untu ekonomi desa, dan evaluasi siltap dari kabupaten yang terlambt dibayar.

 

BUMN serius terhadap BUMDes, galian a dan galian c untuk BUMDes, APDESI organisasi profesi diakui pemda, Kades ikut pelatihan ideologi Pancasila, dan percepatan pilkades yang masa jabatanya berakhir di 2023.(DPMPD Kaltim/Vincent/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 39 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023