Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak mengingatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dalam melaksanakan proses perizinan lingkup organisasinya dilaksanakan secara integrasi melalui Sistem Aplikasi Online Singel Submission (OSS).
"Kedepan tidak boleh ada lagi surat menyurat perizinan masuk ke gubernur. Gubernur tidak boleh lagi terima proses perizinanan. Bupati/walikota juga.
Semua harus melalui OSS," tegas Gubernur Faroek saat Rakor Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Sistem Aplikasi Online Singel Submission (OSS), di Ruang Ruhuy Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (3/7).
Menurut gubernur sistem perizinan yang ada di setiap OPD harus terintegrasi dengan OSS. Karenanya setiap OPD harus menugaskannya jajarannya yang menguasai IT sebanyak dua orang untuk penanangan OSS lingkup organisasinya.
Sebagai penunjang, petugas dimaksud akan dimagangkan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mempelajari penerapan sistem aplikasi OSS.
"Kalau yang masih belum jelas akan buka posko pelayananan di kantor DPMPTSP karena disitu ada dua orang yang sudah mengikuti pelatihan di Jakarta," katanya.
Itu sebabnya, gubernur meninta sosialisasi OSS harus tuntas hari ini juga agar bisa segera diteraplan. Ia berharap saat peluncuran secara nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 3-4 juli mendatang seluruh OSS di Kaltim harus sudah operasi.
"Tinggal tunggu laporan. Kalau sudah oprasional tidak perlu lagi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) karena semua dilakulan secara terbuka melalui sistem aplikasi OSS," yakinnya. Tentunya dengan diperkuat sistem pengendalian agar lebih aman.
Untuk diketahui Sistem Aplikasi OSS merupakan penerapan Perpres RI No 91/2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha yang diperkuat PP No 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
OSS sediri merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati/walikota yang dilakukan melalui elektronik.(DPMPD Kaltim/arf)