Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BANDUNG -- Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan penekanan penting terkait keberlangsungan nasib tenaga honor lingkup Pemprov Kaltim seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai pemerintah hanya ada PNS dan PPPK.
Dia berharap Rakor Kepegawaian bisa menghasilkan rekomendasi terkait pengembang talenta dan percepatan transformasi digital, serta rekomendasi yang bisa tetap dapat mempertahankan keberadaan Tenaga Honor Kaltim.
"Buat rumusan-rumusan dan rekomendasi kemudian laksanakan. Tidak hanya terkait urusan kepegawaian, tapi usahakan ada terkait tenaga honor. Saya minta jangan dihapus. Meskipun pusat mau hapus, Kaltim tidak. Caranya saya yang urus," tegas Gubernur Isran saat membuka Rakor Kepegawaian se Kaltim, di Bandung, Rabu (19/10/2022).
Dia menilai bila perlu memperbaiki PP 49 yang mengisyaratkan penghapusan tenaga honor. Hal tersebut merupakan peran pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan.
Bisa dibayangkan kata dia jika dihapuskan. Maka akan banyak pengangguran. Padahal angka kemiskinan Indonesia termasuk 100 besar dunia.
"Bisa dibayangkan Satpol PP saja dari total 163 orang pegawai 113 orangnya honor. PNSnya hanya 50 orang.
Belum lagi tes. Orang tua mana masuk belajar. Kalau mau angkat semua," tegasnya.
Rakorpeg mengusung tema Transformasi SDM melalui Pengembangan Talenta dan Percepatan Transformasi Digital. Tema dilatar belakangi menyikapi perubahan lingkungan yang serba cepat perlu tata kelola dinamis, responsif dan akuntabel.
Pembukaan Rakorpeg ditandai memainkan angklung oleh Gubernur Isran didampingi Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi, Kepala BKN Bima Arya Wibisana, Kepala BKD Jawa Barat Hery Anwar, dan Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno.
Pada kesempatan itu turut dilakukan penyerahan penghargaan bagi Sekda Kabupaten-kabupaten/Kota se Kaltim atas kerjasama pemanfaatan fasilitasi Asesmen Center UPTD pengukuran kompetensi BKD Kaltim selama 2016-2021.(DPMPD Kaltim/arf)