Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
KUTIM --- Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan akan mendukung perjuangan Masyarakat Adat Wehea di enam desa Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea.
"Akan mendukung perjuangan MHA Wehea. Seperti dikatakan Bupati Kutai Timur tadi, secara defacto sudah diakui seluruh dunia sebagai MHA. Tinggal dejure. Semoga segera terwujud," yakin Gubernur Isran saat Silaturahim dengan MHA Wehea Kecamatan Muara Wahau, di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, kata dia sekalipun pada akhirnya terhambat sehingga tidak diakui secara dejure, seluruh masyarakat Kaltim dipastikan tetap mengakui masyarakat enam desa di Kutai Timur ini sebagai MHA Wehea.
Pada kesempatan itu dia juga mengaku merasa bangga kemajuan masyarakat Wahau luar biasa. Kemajuan itu ditunjukkan diantaranya Wahau dipecah jadi tiga kecamatan, yakni Muara Wahau, Kongbeng, dan Telen.
"Sebagai masyarakat sudah sepatutnya kita bersyukur atas kemajuan ini," katanya.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menambahkan pengakuan secara dejure hanya tinggal menunggu penyelesaian beberapa tahapan.
"Wehea Insya ALLAH sudah clear. Mudahan tim terkait bisa segera menyelesaikan," tegasnya.
Sebelumnya Ketua Adat Adat Wehea Lejitak berharap Masyarakat Adat Wehea Kecamatan Muara Wahau menaruh harapan besar MHA Wehea segera mendapatkan pengakuan.
"Akan bangga jika bisa dapat pengakuan. Sangat berharap gubernur dan bupati bisa segera akui," sebutnya.
Jangka panjangnya jika diakui sebagai MHA bisa berperan aktif dalam pemeliharaan hutan adat yang ada.
Silaturahmi sekaligus dirangkai penyerahan berbagai bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah Kaltim. Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa diserahkan bantuan keuangan provinsi bagi 10 desa se Kecamatan Muara Wahau senilai Rp 500 juta atau Rp50 juta per desa dan bantuan alat musik sampe bagi MHA Wehea.(DPMPD Kaltim/arf).