Gubernur Silaturahmi dengan Masyarakat Adat Umaq Lekan Desa Miau Baru
24 Agustus 2023 Arif Maulana Berita 5094
Gubernur Silaturahmi dengan Masyarakat Adat Umaq Lekan Desa Miau Baru

KUTIM --  Gubernur Kaltim Isran Noor bersilaturahmi dengan Masyarakat Adat Umaq Lekan, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (24/8/2023).

 

Dalam arahannya Gubernur Isran menyebut Masyarakat Adat Umaq Lekan menunjukan masyarakat modern dan damai. "Banyak suku bangsa hadir di sini tidak pernah terjadi konflik SARA. Masyarakat jadi pelopor kebersamaan kebersamaan," katanya.

 

Kecamatan Kongbeng kata dia bersama Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Telen merupakan tiga kecamatan yang terbilang hebat. "Tiga Kecamatan ini hebat semua," yakinnya.

 

Pada kesempatan itu Gubernur Isran memberikan kesempatan berdialog mendengar aspirasi masyarakat. Diantaranya masyarakat menyampaikan keluhannya terkait listrik byarpet atau sering padam maupun permohonan ibu-ibu difasilitasi rumah khusus produksi kerajinan manik.

 

Khusus terkait keluhan listrik sering padam, Isran sudah menugaskan Asisten Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekprov Kaltim untuk berkoordinasi dengan PLN terkait masalah tersebut.

 

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman minta segera dikoordinasikan terkait Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kutai Timur.

 

"Minta datanya yang MHA apa saja yang sudah mengusulkan. Saya baru lihat berkas MHA Wehea," katanya.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi melalui Sekretaris Eka Kurniati saat membacakan laporan menyebut Audensi Masyarakat Hukum Adat Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru bersama Gubernur Kalimantan Timur dalam rangka memberikan perhatian dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat sekaligus sebagai upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

 

"Audiensi bentuk perhatian dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Desa Miau Baru," katanya.

 

Melalui audensi diharapkan diperoleh aspirasi atau masukan – masukan sebagai upaya percepatan pemberian Pengakuan dan Perlindungan serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat khususnya di Desa Miau Baru.

 

Dan diperolehnya komitmen bersama masyarakat hukum adat kayan umaq lekan untuk dapat berperan aktif dalam mensukseskan program Pemerintah.

 

Lebih lanjut, saat ini Provinsi Kalimantan Timur memiliki Komunitas Adat sebanyak 185 Masyarakat Adat yang tersebar di 150 Desa/Kelurahan.

 

Dari 185 Komunitas adat tersebut sebanyak 5  MHA  yang  telah mendapatan pengakuan dan perlindungan melalui SK Bupati, 2 MHA berasal dari Kabupaten Paser, sementara 3 MHA berasal dari Kutai Barat.

 

Sementara  16 MHA  masih  dalam  tahap  verifikasi  dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan 10 MHA tersebut berasal dari Kabupaten Kutai Timur, yaitu MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Cluster MHA Weha di 6 Desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam.

 

"Masyarakat Hukum Adat juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi (FCPF-CF) dari dana tersebut tahun ini kami telah mengalokasikan untuk pendampingan penyusunan document MHA yang wajib di miliki calon MHA yang akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah," katanya.

 

Kepala Adat Besar Wahau Kongbeng Telen Martin Langat merasa sangat bersyukur dikunjungi Gubernur Kaltim, Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, serta unsur pimpinan.

 

"Tidak ada kata lagi bisa disampaikan. Atas nama masyarakat merasa sangat diperhatikan," katanya.

 

Itu sebabnya semua pihak dengan antusias menyambut kedatangan rombongan. Pemasangan topi, pengalungan manik, dan pemasangan mantau sebagai bentuk dukungan sebagai simbol perekat kerukunan dan kebersamaan.

 

Sebelum bertemu masyarakat, Gubernur dan rombongan terlebih dulu mengunjungi Lumbung Padi Miau Baru yang menjadi salah satu lumbung pangan di Kutai Timur.

 

Pada kesempatan itu turut dilakukan penyerahan penghargaan dari Organisasi Perangkat Daerah Provinsi diantaranya penyerahan simbolis bantuan keuangan provinsi bagi pemerintah desa 7 desa se Kecamatan Kongbeng senilai Rp350 juta atau Rp50 juta perdesa dan Alat Musik Sampe dari DPMPD Kaltim bagi Masyarakat Adat Umaq Lekan Desa Miau Baru.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 33 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023