Haidir Ingatkan OPD Segera Tetapkan Daftar Informasi Dikecualikan
20 Mei 2019 Admin Website Berita 6259
Haidir Ingatkan OPD Segera Tetapkan Daftar Informasi Dikecualikan

SAMARINDA -- Segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu lingkup Provinsi Kaltim diingatkan untuk segera menetapkan daftar informasi dikecualikan lingkup instansi masing-masing.

Ketua Informasi Provinsi Kaltim, M Khaidir menyebut penetapan informasi dikecualikan penting karena dapat dijadikan sebagai dasar tidak memberikan permohonan informasi yang dianggap harus ditutup.

"Informasi ada yang dibuka dan ada yang ditutup. Makanya harus ditetapkan daftar informasinya. Mana yang dapat dibuka atau informasi publik dan mana yang informasi tertutup atau dikecualikan," ujarnya saat menyampaikan paparan pada Rapat Kerja PPID Pembantu di Lingkungan Pemprov Kaltim, di Hotel Horison Samarinda, Senin (20/5).

Khaidir menyebut keterbukaan informasi publik seiring terbitnya UU No14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan badan publik terbuka terhadap informasi publik. Hanya saja, kata dia jangan sampai sangking terbukanya membuka informasi sebebas-bebasnya.

Sebagai contoh, Kartu Tanda Penduduk. Informasi yang boleh dibuka hanya terkait nama, sementara alamat, NIK, golongan darah dikaburkan. 

Badan publik punya hak untuk menyamarkan data tersebut. Itu diatur dalam UU Kependudukan, karenanya OPD terkait harus menetapkan sebagai daftar informasi dikecualikan.

Penetapannya melalui uji konsekuensi yang digelar PPID Utama. Tentunya OPD bersangkutan harus melengkapi dasar hukum terkait menentukan sebagai informasi dikecualikan dimaksud untuk kemudian ditetapkan PPID Utama menjadi informasi dikecualikan. 

"Tata cara pengecualian informasi ada prosesnya melalui uji konsekuensi. Lengkap berita acaranya. Ada lembaran pengujiannya dengan dasar hukumnya serta konsekuensi bagi publik," katanya.

Hasil uji konsekuensi tersebut nantinya sebagai dasar PPID Pembantu maupun PPID Utama menolak permohonan informasi yang masuk daftar informasi dikecualikan. Selebihnya, informasi yang bersifat terbuka wajib disampaikan secara luas melalui media informasi seperti website resmi instansi.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023