Harmonisasi Dokumen Permohonan Pengakuan dan Perlindungan MHA Benuaq Ohokng Sangokng

icon - In Berita By PRANATA HUMAS DPM PEMDES KALTIM    icon 67

Harmonisasi Dokumen Permohonan Pengakuan dan Perlindungan MHA Benuaq Ohokng Sangokng

 

Muara Tae, Kecamatan Jempang – Dalam rangka mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Puguh Harjanto hadir dalam acara Harmonisasi Dokumen Permohonan atas Pengakuan dan Perlindungan MHA Benuaq Ohokng Sangokng. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltim pada tahun anggaran 2024.

Kegiatan harmonisasi ini merupakan kegiatan terakhir yang dilaksanakan untuk MHA di tahun ini, setelah sebelumnya diadakan di MHA Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kutai Kartanegara. Kegiatan di Muara Tae ini menjadi penutup dari rangkaian yang telah berlangsung, di mana Kadis DPMPD juga turut hadir sebagai simbol dukungan pemerintah terhadap masyarakat adat.

“Acara ini merupakan momen penting bagi masyarakat adat Benuaq Ohokng Sangokng. Melalui harmonisasi dokumen ini, kami berharap pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dapat terwujud,” ungkap Puguh dalam sambutannya. Beliau menambahkan bahwa kehadiran pemerintah dalam proses ini adalah untuk memastikan semua aspek kebutuhan masyarakat adat dapat dipenuhi secara tepat dan adil.

Sebelum acara di Muara Tae, harmonisasi dokumen serupa juga telah dilaksanakan di Kampung Linggang Melapeh dengan fokus pada P4MHA Tonyooi Rentenuukng. Total, selama 2024, DPMPD telah memfasilitasi 12 MHA dari 23 komunitas adat yang mengajukan permohonan P4MHA. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Kegiatan harmonisasi ini tidak hanya bertujuan untuk menyusun dokumen formal, tetapi juga untuk membangun dialog antara pemerintah dan masyarakat adat. Dengan demikian, diharapkan tercipta sinergi yang baik untuk pengembangan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di masa mendatang.

Masyarakat Benuaq Ohokng Sangokng menyambut baik kegiatan ini. Mereka berharap melalui proses yang sistematis ini, komunitas mereka dapat lebih terlindungi dan hak-hak mereka diakui secara resmi. Acara ini ditutup dengan diskusi dan tanya jawab, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan harapan mereka kepada pemerintah.

Kehadiran Kepala Dinas DPMPD dalam acara ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat, serta mendukung langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak-hak mereka diakui dalam kerangka hukum yang ada.