Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Kutai Timur. Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Kabupaten Ktai Timur baru saja menyelesaikan kegiatan Verifikasi Teknis (Vertek) dan Validasi pengakuan serta perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 29 Juli hingga 3 Agustus 2024 ini melibatkan enam desa di Kecamatan Muara Wahau, yaitu Nehas Liah Bing, Deabeq, Diaq Lay, Bea Nehas, Long Wehea, dan Diaq Luway (Jak Luway).
Kegiatan Vertek merupakan langkah lanjutan setelah Penguatan Kapasitas Panitia PPMHA yang dilakukan di Sangatta. Dalam kegiatan ini, panitia bertugas untuk memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diserahkan oleh MHA, dengan tujuan untuk menetapkan mereka sebagai MHA resmi.
Selama satu minggu pelaksanaan kegiatan Vertek, panitia berhasil memberikan beberapa catatan penting. Pertama, dokumen yang diajukan oleh enam desa tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur persyaratan untuk ditetapkan sebagai MHA. Meskipun demikian, terdapat beberapa administrasi yang perlu dilengkapi, seperti Peta Wilayah Adat dan berita acara kesepakatan tapal batas antar desa. Selain itu, panitia juga mencatat perlunya tambahan informasi mengenai kearifan lokal, termasuk kuliner khas, motif atau corak, serta foto benda peninggalan.
Perjuangan masyarakat hukum adat Wehea untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah telah dimulai sejak tahun 2000. Sebelumnya, pengelolaan kegiatan MHA berada di bawah OPD Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, dengan terbitnya Permendagi 90/2019, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mendapatkan tugas tambahan untuk mempercepat proses PPMHA. Sejak tahun 2022, DPMPD mulai memberikan perhatian khusus terhadap enam desa Wehea, dengan dukungan penuh dari Gubernur, Pj Gubernur, dan Sekretaris Daerah.
Proses verifikasi dan validasi yang telah berjalan diharapkan akan segera membawa hasil positif, yakni pengakuan resmi bagi masyarakat hukum adat Wehea. Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Pemprov Kaltim (DPMPD - Biro Perekonomian), Pemkab Kutai Timur (DPMD - Bappeda - Panitia PPMHA Kutai Timur), serta organisasi masyarakat sipil seperti Perkumpulan Padi Indonesia dan Bioma.
“Optimalisasi dan kolaborasi antar pihak sesuai kewenangan menjadi kunci dalam mewujudkan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat Wehea,” ungkap Bagus Saputra salah satu panitia Vervek.
Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat di Kutai Timur, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka di masa mendatang. Melalui tahapan ini, diharapkan masyarakat hukum adat Wehea dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, diakui hak-haknya, dan dapat melestarikan budaya serta tradisi mereka.