KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengejar target pelaksanaan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATA) program pengurangan emisi karbon berbayar Forest Carbon Partnership Fasility Carbon Fund (FCPF-CF) 150 desa hingga akhir 2023.
“Sesuai rencana strategis DPMPD Kaltim 2019-2023 ada 150 desa rendah esmisi atau Proklim ++. Saat ini sudah 109 desa yang melakukan persetujuan. Sisanya diharapkan sudah ada PADIATAPA tahun ini,” ujar Kepala DPMPD Kaltim melalui Kabid Usaha Ekonomi, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Elvis didampingi Penggerak Swadaya Ahli Muda Elvis ketika dikonfirmasi Pelaksanaan Pembekalan Tim PADIATAPA PCPF-CF, di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (26/7/2023).
Sejalan dengan itu, DPMPD secara marathon melaksanakan kegiatan PADIATA Tahap I ke 48 desa/kampung di wilayah Kaltim. Kegiatan sebagai upaya penyegaran Tim PADIATAPA sebagai syarat persetujuan bagi desa/kampung yang terlibat FCPF-CF dan terdaftar ke dalam portal pengukuran pemantauan pelaporan daerah atau Measusrement Monitoring and Reporting (MMR).
“Harapannya dari 48 desa yang kita lakukan penyegaran ada sekitar 41 desa yang melaksanakan persetujuan menjadi Desa/Kampung Proklim ++,” sebutnya.
Berdasarkan dokumen penurunan emisi (Emission Reduction Program Document/ERPD), kata dia DPMPD memiliki peran cukup strategis pada komponen 1 terkait peningkatan tata Kelola hutan dan lahan serta komponen 4 terkait alternatif mata pencaharian bagi masyarakat.
“Komponen 4 program emisi dengan kegiatan pengembangan mata pencaharian alternatif mendorong adanya pengembangan ekonomi untuk memastikan masyarakatv sekitar hutan memiliki mata pencaharian tidak tergantung pada penebangan kayu secara tidak terkendali agar mengurangi deforestasi hutan alam,” jelasnya.(DPMPD Kaltim/arf)
7535 Dilihat
5364 Dilihat
7515 Dilihat
4880 Dilihat
6872 Dilihat
7354 Dilihat
Online | |
Pengunjung Hari Ini | |
Halaman Dikunjungi Hari Ini | |
Total Pengunjung | |
Total Halaman Dikunjungi |