Ingat, 8 Persen Dana Desa Untuk Penanganan COVID-19
11 Februari 2021 Admin Website Berita 14338
Ingat, 8 Persen Dana Desa Untuk Penanganan COVID-19

SAMARINDA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengingatkan 841 desa se Kaltim agar menyisihkan anggaran minimal 8 persen dari total dana desa 2021 untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

 "Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021," ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin didampingi Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sri Wartini di Samarinda, Kamis (11/2).

Dana dimaksud untuk pengendalian pandemi karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga melalui  dana desa ditentukan penggunaanya untuk tiga hal.

Tiga hal berskala desa itu adalah pertama untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kedua untuk Aksi Desa Aman dari COVID-19, dan ketiga adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 skala desa.

Berdasarkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM skala mikro di desa, maka DD dapat digunakan untuk PPKM Skala Mikro sesuai kewenangan desa.

"Melalui instruksi ini, maka pemerintah desa diminta melakukan sejumlah tindakan, seperti melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan maupun penanganan pandemi COVID-19," tutur Sri.

Kemudian melakukan pembinaan sebagai upaya meningkatkan disiplin warga dalam penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan membatasi pergerakan penduduk.

Selanjutnya adalah membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.

Giat lainnya adalah membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

"Berikutnya adalah menyiapkan atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan, kemudian melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di daerah," pungkasnya.(DPMPD Kaltim/*/far/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023